Diduga Mencuri Motor Ndona Martinus Pemuda Asal Sumba Terancam 4 Tahun

KataBali.com-Denpasar – Diduga mencuri sepada motor Martinus Ndona alias Tinus (19), Kamis (9/11) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Tinus yang berasal Waikadeta Menu, Sumba Barat Daya,NTT beralamat Canggu Pertiwi Ds Tibubeneng,Badung bersama teman Marsel (DPO)harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan sehingga merugikan saksi Dodik Irawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramndhoni,SH dalam dakwaan atas perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP.Maka pemuda dengan pendidikan SD Kelas 5 pekerjaan buruh dikawasan Canggu ,Badung terancam pidana 4 tahun penjara.

Berawal terdakwa bersama-sama dengan Marsel (DPO) Sabtu (16/7/2023) bertempat di Pasar Semat Jl.Raya Semat DS Tibubeneng Kec. Kuta Utara,Badung mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Kedua terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik Dodik Irawan secara melawan hukum tanpa seizin pemiliknya.

Perbuatan kedua terdakwa,dilakukan dengan cara merusak kunci stang sepeda motor kemudian mebawa kabur . Motor hasil jarahan kemudian dijual ke saksi Oktavianus Bali Mema seharga Rp 1 juta,terdakwa beralasan membutuhkan uang untuk keperluan makan sehari-hari. Atas perbuatan terdakwa saksi Dodik Irawan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.Kemudian saksi korban menemukan motor miliknya di pantai Berawa atas penguasan Oktavianus. Sejurus kemudian melaporkan ke kepolisian Sektor Kuta .

Berdasarkan Pasal 84 KUHP Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berwewenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.Bahwa setelah dilakukan introgasi pihak kepolisian Sektor Kuta,saksi Oktavianus mengakui mendapatkan motor dari terdakwa Tinus dan Marsel dengan cara mebeli seharga Rp 1 juta.Pihak Kepolisian dalam pengembangan dan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Marsel berhasil melarikan diri.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Maka kedua terdakwa berdasarkan Pasal 84 KUHP dimana membeli,menyewa,menukar, menerima gadai,menerima hadiah.Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1KUHP. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *