Advokat Putu Atmaja Puas Yau Amy Bule Inggris Divonis Ringan Percobaan
KataBali.com – Denpasar- Kuasa hukum terdakwa Yau Amy bule Inggris, I Gusti Gede Putu Atmaja,SH.MH dkk menyatakan puas atas putusan ketua majelis hakim Agus Arkhaydi ,SH.MH memvonis 6 bulan percobaan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri ( PN) Kamis Kamis (23/11/2023).Putusan ini lebih ringan dari tuntutan 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum(JPU) sebelumnya.
Advokat yang mantan jaksa dari Law Office I Gusti Gede Putu Atmaja SH.MH & Partners Iswahyudi Edy,SH dan Dewa Nyoman Raka Susila,SH , seusai sidang mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada majelis hakim Agus Arkhyudi dkk yang telah mempertimbangan atas nota pembelaan yang disampaikan sebelumnya.
Dimana analisa yuridis kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, alat bukti asurat yang diajukan oleh JPU,menilai bahwa unsur Pasal 167 Ayat (1) KUHP yang didakwakan menerapkan sanksi pidana bagi terdakwa dan pertanggungjawaban pidana selama penjara 2 bulan berlebihan.
Karena tuntutan JPU dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP adalah sebagai tuntutan yang tidak tepat. Hal ini terungkap dalam persidangan bahwa keterangan Ahli “ kalau penyewa sudah keluar dengan sendirinya tetapi perkara dilimpahkan ke pengadilan maka tidak ada urgensinya lagi dan bila penyewa sudah keluar pergi dari tempatnya saat pada penyidikan seharusnya penyelidikan tidak dilanjutkan atau dihentikan”,jelas Atmaja.
Berdasarkam keterangan baik saksi korban dan terdakwa di persidangan, menjadi fakta hukum bahwa permasalahan berawal dari adanya kontrak/sewa didasarkan akta perjanjian yang dibuat pejabat Notaris Ketut Ariyasa. Kemudian terjadi sengketa yang berujung adanya gugatan perdata dan kemudian diputus bahwa terdakwa dinyatakan wanprestasi dan perjanjian sewa dibatalkan, namun terdakwa masih belum pergi dari tempat karena belum ada eksekusi dari pihak pengadilan.
Menurut IGG Putu Atmaja, bila dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan ,terdakwa tidak dapat dilakukan pemidanaan. Karena unsur sebagaimana dalam Pasal 184 KUHP yakni alat bukti yang berkesesuaian saling melengkapi, menjadikan sebagai unsur untuk menetapkan ke Pasal 167 Ayat (1) KUHP surat dakwaan menjadi cacat hukum dan serta merta membuat batal demi hukum karena ranahnya perdata.
Maka berdasarkan uraian diatas,sebagai penasehat hukum terdakwa Yau Amy (47) warga Inggris dengan tempat tinggal Gang Pd.Asri ,Tibube neng, Kec.Kuta Utara, Badung ,Bali , memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dan menjatuhkan vonis ringan yakni 6 bula n percobaan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 2 bulan penjara.Putusan ini dinilai sudah adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”kata Putu Atmaja. ( Smn).