Pengelola Rental Mobil Transaksi Pakai Kripto Diamankan


KataBali.com – DenpasarPerintah Kapolda Bali kepada jajaran untuk menyelidiki tempat usaha menerima pembayaran mata uang kripto ditindaklanjuti Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali. 

Petugas mengamankan pengelola rental mobil berinisial TS (33) di Jalan Nuansa Barat IV, Taman Griya, Jimbaran, Badung, Senin (29/5) sekitar pukul 12.00. 
“Pengungkapan dilakukan menyikapi beredarnya informasi di media online yang menyebutkan uang kripto dipakai transaksi pembayaran di Bali,”umar    Kabid Humas Polda Bali Kombes Stafenus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit V Siber AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (30/5). 

Penelusuran di dunia maya, tim siber menemukan beberapa tempat usaha seperti kafe, rental mobil, dan property menawarkan kripto sebagai alat pembayaran dengan melakukan transaksi di website maupun media sosial.   “Pada Minggu (28/5), tim siber menemukan akun grup di Telegram yang memposting promosi menawarkan rental motor dan mobil yang proses pembayarannya menggunakan kripto,”beber Kombes Satake Bayu Setianto. 

Selanjutnya, tim siber join grup dan berkomunikasi dengan TS via WhatsApp dengan meminta alamet wallet USDT (United States Dollar Tether). Tanpa curiga, pelaku mengirimkan foto barcode dan disepakati sewa rental selama tiga hari $350.    “Tim mengirimkan DP awal $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet pelaku. Setelah bertemu dan melunasi pembayaran, pelaku akhirnya diamankan. Modus operandinya mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto,” tegas Satake Bayu Setianto.  

Polisi menyita barang bukti  uang Rp3.400.000, kartu ATM, HP, Pajero Sport, akun telegram, screenshot komunikasi Telegram dan promo rental, sorta akun Indodax.  Perbuatan pelaku dikenakan  Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang  dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.

“Pelaku tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,”ujarnya. Kombes Satake menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri tempat usaha yang menawarkan transaksi pembayaran menggunakan mata ung kripto. “Kami mengimbau para pengusaha agar menggunakan uang rupiah. Kalau bandel, kami akan proses sesesui ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.  Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko menambahkan, pelaku  mengaku menyediakan pembayaran kripto karena permintaan beberapa warga asing. “Biasanya transaksi ini tergantung kurs dollar.  “Pelaku meyalani pembayaran kripto dari Maret 2023, tapi akun Indodax sudah dari 2021,”ungkap Nanang Prihasmoko.*

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *