Sebelum 31 Desember 2018, Segera Tukarkan Uang Pecahan Rupiah Berikut Ini ..

KataBali.com – Anda Masih Simpan Pecahan Uang Rupiah Ini, Mulai 31 Desember 2018 Tidak Bisa Ditukar Lagi.

Adapun pecahan uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik yaitu Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien), Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara), Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).

 

Berdasar Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, Bank Indonesia telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. 

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, demikian rilis, Kamis (27/12). Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas. jcbs

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *