AWK Apresiasi Aparat Polda Bali, IGN TP Pelaku Pemukulan 3 Tahun Lalu Dijadikan Tersangka
KataBali.com – Denpasar – Anggota Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Provinsi Bali, DR.Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa, III SE (MTRU ).M.SI akrab dipanggil Aryawedakarna ( AWK ), merasa lega dan mengapresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Provinsi Bali ( Polda ) dengan ditetapkannya pelaku tindak pidana pemukulan terhadap dirinya, tersangka IGN TP alias Gst AP,terjadi Oktober tahun 2020.
IGN TP resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan No. BP /75/XII/2022 /Ditreskrimum dengan sangkaan pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan locus perkara dihalaman Kantor DPD RI Bali, Oktober 2020.
Kepadan sejumlah ,Media Jum,at ( 17/3) Aji Aryawedakarna ( AWK ) menjelaskan penetapan status Gst AP, menunjukan bahwa, penegakan hukum,tidak benar hanya tegak ke bawah, lemah keatas, “ Buktiknya laporan pemukulan terhadap diri saya ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian Bali. Karena peristiwa itu, terjadi disaksikan ribuan mata, yang ditayangkan beberapa media massa dihalaman kantor DPD sebuah lembaga terhormat, “ terang Aryawedakarna.
Aryawedakarna mengatakan,informasi penetapan tersangka Gst AP, ia terima Desember 2022 lalu. Disana disebutkan, bahwa tersangka I Gt TP alias Gst AP , disangkakan melakukan penganiayaan terhadap salah seorang Anggota Komite I Bidang Hukum DPD RI B65 Provinsi Bali, sebagai mana tertuang dalam pasal 22 huruf D UUD NRI 1945 pasal 258 huruf h UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2014, serta penetapan status tersangka pelaku pemukulan Pejabat Negara DPD RI Tahun 2022.
Selama proses pemeriksaan, AWK selalu hadir memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Bali, “ Dari beberapa kali pemanggilan dan diminta keterangan saya menjelaskan, apa yang terjadi sesuai yang saya alami dan disaksikan banyak orang saat kejadian, “ Semua mengalir tidak ada intervensi atau pertanyaan dari saya kepada Aparat , semua sama perlakuan hukum dengan masyarakat lainnya,” ujar AWK.
Arya Wedakarna menyebut,.meski sudah berjalan selama 3 tahun, Karena adanya pandemi,akhirnya pelaku pemukulan terhadap salah seorang anggota DPD Komite I Bidang Hukum,dijadikan tersangka, “ Tentu sangat tidak patut dilakukan dimana saat itu, ia sedang rapat terkait koperasi,tiba tiba di gruduk sekelompok masyarakat melakukan unjuk rasa, namun di ciderai terjadinya Pemukulan,“Jika ada permasalahan sebaiknya bisa dibicarakan dengan dialog, dan diskusi ,“ terang AWK .
Terkait upaya Restotavi Justice. AWK mengatakan, Minggu lalu ada kuasa hukum tersangka menemuinya , tetapi upaya itu masih akan dipertimbangkan dengan minta pendapat dari tokoh agama , pelinngsir dan para pandita untuk menentukan langkah , “ Saya akan memutuskannya setelah Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 ini, “ tandas AWK. ( nn )