AWK Apresiasi Aparat Polda Bali, IGN TP Pelaku Pemukulan 3 Tahun Lalu Dijadikan Tersangka

KataBali.com – Denpasar – Anggota  Komite I Bidang Hukum Dewan Perwakilan Daerah ( DPD ) Provinsi Bali, DR.Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M Wedasteraputra Suyasa, III SE (MTRU ).M.SI akrab dipanggil  Aryawedakarna ( AWK ), merasa lega dan mengapresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia  Provinsi Bali ( Polda ) dengan ditetapkannya pelaku tindak pidana  pemukulan terhadap dirinya, tersangka IGN  TP alias Gst AP,terjadi  Oktober  tahun 2020.

IGN TP resmi ditetapkan  sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan No. BP /75/XII/2022 /Ditreskrimum dengan sangkaan pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan locus perkara dihalaman  Kantor DPD RI Bali, Oktober 2020. 

  Kepadan sejumlah ,Media Jum,at ( 17/3) Aji Aryawedakarna ( AWK ) menjelaskan penetapan status  Gst AP, menunjukan bahwa, penegakan hukum,tidak benar hanya tegak ke bawah, lemah keatas, “ Buktiknya laporan  pemukulan terhadap diri saya ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian Bali. Karena peristiwa itu, terjadi  disaksikan ribuan mata, yang ditayangkan beberapa media massa dihalaman kantor DPD sebuah lembaga terhormat, “ terang  Aryawedakarna.

Aryawedakarna mengatakan,informasi  penetapan tersangka Gst AP, ia terima Desember 2022 lalu. Disana disebutkan, bahwa tersangka  I Gt TP alias Gst AP , disangkakan melakukan penganiayaan terhadap  salah seorang Anggota Komite I Bidang Hukum  DPD RI B65 Provinsi Bali, sebagai mana tertuang dalam  pasal 22 huruf D UUD NRI 1945 pasal 258 huruf h UU No 2 tahun 2018 tentang perubahan Kedua atas UU No 12 Tahun 2014, serta penetapan status tersangka pelaku pemukulan Pejabat Negara DPD RI Tahun 2022.          

Selama proses  pemeriksaan, AWK  selalu hadir memenuhi panggilan Ditreskrimum Polda Bali, “ Dari beberapa kali pemanggilan dan diminta keterangan saya menjelaskan, apa yang terjadi sesuai yang  saya alami dan disaksikan banyak orang saat kejadian, “ Semua mengalir tidak ada intervensi atau pertanyaan dari saya kepada Aparat , semua sama  perlakuan hukum dengan masyarakat lainnya,” ujar AWK.

Arya Wedakarna menyebut,.meski sudah berjalan selama 3 tahun, Karena adanya pandemi,akhirnya pelaku pemukulan terhadap salah seorang anggota DPD Komite I Bidang Hukum,dijadikan tersangka, “ Tentu sangat tidak patut dilakukan dimana saat itu, ia sedang rapat terkait koperasi,tiba tiba di gruduk sekelompok masyarakat melakukan unjuk rasa, namun di ciderai terjadinya Pemukulan,“Jika ada permasalahan sebaiknya bisa dibicarakan dengan dialog, dan diskusi ,“ terang AWK .

Terkait upaya Restotavi Justice. AWK mengatakan, Minggu lalu ada kuasa hukum  tersangka menemuinya , tetapi upaya itu masih akan dipertimbangkan  dengan minta pendapat  dari tokoh agama , pelinngsir dan para pandita  untuk menentukan langkah , “ Saya akan memutuskannya  setelah Hari Raya Nyepi  Tahun Caka 1945 ini, “ tandas AWK. ( nn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *