Dokter GASP Terdakwa KDRT Dituntut Ringan 1 Bulan Penjara

KataBali.Com – Denpasar – Terdakwa pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) seorang oknum  dr.I Ketut Gede Arya SP (27) dituntut 1 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum ( JPU)  dalam sidang tuntutan, Kamis  (16/2/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar  dituntut satu bulan penjara. Dokter muda kelahiran 8 Maret 1995 diduga melakukan KDRT terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinsial ID (30) melanggar Pasal yang didakwakan.

Sidang tuntutan  dipimpin Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna,SH.MH ,JPU Made Ayu Citra Maya Sari,SH.MH menguraikan terdakwa GASP  secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata  pencaharian sehari hari” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (4)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Ttangga (KDRT).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. GASP dengan pidana penjara selama 1 bulan penjara. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit/luka bagi saksi korban dr. ID.Sedangkan yang meringankan terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku.Terdakwa mengakui secara terus terang menyesali perbuatannya serta berupaya meminta maaf kepada saksi korban di depan persidangan namun saksi korban tidak berkenan untuk memaafkan perbuatan terdakwa.terdakwa masih berusia muda dan masih menempuh pendidikan sehingga masih ada kesempatan memperbaiki diri.

Sementara kuasa hukum korban dr. ID, Sundari Megarini,SH menanggapi tuntutan JPU,mengatakan Pasal yang dipakai dari awal dikepolisian 44 ayat (4) yang hanya 4 bulan,karena dianggap ringan,dan korban juga tidak mengajukan ahli psikologis yang bisa membuktikan dampak psikis dari KDRT ini ringan atau berat.,“ Jadi, ya tuntutan JPU pasti sekitar itu.hanya korban berharap, Mejelis Hakim nanti dalam putusannya bisa memutus satu bulan atau kurang yang terpenting hakim mempertimbangkan bahwa KDRT ini memang benar dilakukan dengan bukti visum dan kini menjadi sorotan masyarakat,” jelas Sundari.

Ditambahkan  Sundari, bahwa keluarga korban masih memiliki kepercayaan kepada institusi Pengadilan Negeri Denpasar akan memberikan vonis yang setimpal kepada pelaku KDRT, seperti yang dilakukan hakim  memvonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdi Sambo yakni lebih berat dari tuntutan jaksa.

Kasus KDRT berawal (23/3/2022) bertempat di Jln Diponegoro Gang Pantus Sari, Ambengan, Pedungan, Denpasar Selatan. Kala itu korban yang merupakan istri terdakwa sekitar pukul 21.30 wita bertanya kepada terdakwa,“Kamu dari mana dan kenapa tidak mengangkat telepon, saya sudah telepon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul saksi berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala korbanID. Lalu merasa kesakitan,saksi bilang “ Stop Sakit” kemudian terdakwa kembali memukul saksi dengan tangan terbuka bagian atas dan bagian dahi.     

    Belum puas, terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh saksi sampai terjatuh hingga kepala terbentur lantai. Terdakwa juga mengusir saksi keluar dari rumah dan seketika saksi menelpon orang tuanya ( ayah) menjemput kembali ke rumah asalnya.Dan bulan Juli tahun 2022 resmi cerai putusan PN Denpasar.  

Kuasa hukum terdakwa dokter GASP  I Nyoman Sudiantara,Ketut Rinata dan Putu Kresnadinata menanggapi tuntutan  akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan (pleidoi) pada Senin (27/2/2023). ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *