Mantan Kadisbud Denpasar Bagus Mataram Divonis Tiga Tahun Penjara

KataBali.Com – Denpasar – Terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram dalam kasus tindak pidana korupsi aci-aci sesajen senilai Rp 1 miliar lebih pada  tahun 2019 divonis 3 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (24/2/2022).

Majelis hakim dalam amar putusannya pada persidangan secara online,menyatakan terdakwa Drs. I Gusti  Bagus Mataram terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No,31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. I Gusti Bagus Mataram dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan tetap ditahan. Selain itu, terdakwa  juga  dijatuhi pidana tambahan  denda sebesar Rp 50.000.00  subsaider 3 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar  Rp.155.000,00 susaider 3 bulan penjara.Menetapkan uang titipan sebesar Rp 1.022.258.750 disetorkan kepada kas negara.

Terdakwa Bagus Mataram diduga telah melakukan penyimpangan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar sempat kemballi menyherahkan uang titipan sebasar Rp 125.686.250. Uang titipan itu diterima oleh Kasi Pidana Khusus  Kejari Denpasar , I Nyoman Sugiarta,SH.MH disaksikan oleh dua orang saksi I Gusti Putu Ariana dan Ni Putu Riyani Kartika.

 Bahwa pengembalian uang hasil pemotongan dana BKK Provinsi Bali dan Kota Denpasar perihal aci-aci dan sesajen tahun 2019 merupakan pengembalian lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan (5/6/2021) senilai Rp 783.647.250.

Bahwa untuk menanggapi putusan yang dibacakan mejelis hakim lebih ringan dari tuntutan  Jaksa penuntut umum (JPU) Catur dkk  dengan 4 tahun penjara. Putusan korting satu tahun ini karena  terdakwa mengakui  bersalah atas perbuatan dan mengembalikan kerugian Negara  sebelum proses persidangan .Sementara  penasehat hukum terdakwa Komang Sutrisna,SH menyatakan pikir-pikir. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *