Terdakwa Syafrudin Bersama Kuasa Hukum Koor Mohon Hakim Vonis Ringan

 KataBali.Com – Denpasar – Terdakwa  Syafrudin  Achmad asal Pasuruan ( Jatim) bersama tim kuasa hukum  Advokat Raymond Simamora,SH.MH , Selasa ( 17/1/2023 ) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  pada sidang pembelaan ( Pleidoi)  senada memohon kepada ketua majelis hakim Wayan Eka Marianta,SH.MH  agar divonis seringan-ringanya .

Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Ni Made Suasti Ariani,SH  dari Kajati Bali sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 tahun dan subside 6 bulan kurungan melanggar Pasal 111 ayat ( 1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dalam sidang secara daring, terdakwa dari tahanan  diberi hak oleh majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadi.  “ Saya minta maaf kepada majelis hakim dan mohon divonis seringan-ringannya. Karena  sebagai tulang punggung keluarga  dan memiliki anak kecil  yang membutuhkan peran dirinya  dalam keluarga bersama istrinya,” pintahnya.

Permohonan terdakwa ditanggapi  ketua majelis hakim Wayan Eka Marianta. “ Terdkawa Syafrudin  Jangan meminta maaf kepada hakim karena terdakwa tidak mempunyai salah kepada hakim. Hakim  maupun jaksa hanya menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum  bagi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai hukum yang  berlaku” timpal hakim Eka.

Sementara kuasa hkum terdakwa  advokat Raymond Simamora,SH.MH, Yohakim Jante Joni,SH.,Rikhardus Ikun,SH dari Law Firm Advokat Raymond Simamora,SH & Partners, dalam nota pembelaan ( pleidoi) setebal 16 halaman senada dengan terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memutus dengan pidana penjara seringan-ringanya.Karena terdakwa  adalah korban oknum  mafia-mafia Bandar narkoba yang ada di Bali.

Dalam analisa fakta hukum dan yuridis sesuai surat dkwaan JPU (24/11/2022) menerapkan Pasal 114 ayat (10 atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika sudah terlalu berlebihan. Bahwa  tidak tepat diterapkan kepada terdakwa . Jika menganalisa fakta-fakta hukum dan analisa hukum yang tepat diterapkan  semestinya adalah Pasal 111 (1),Jo Pasal 127 ayat (10 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.tetapi sangat disayangkan JPU dari awal tidak menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika terhadap klienya.

Bahwa adapun hal-hal yang diabaikan oleh JPU/Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali  , semestinya terdakwa dituntut Pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah berdasarkan BAP terdakwa sebelum ditangkap oleh tim Buser Polda Bali, terdakwa telah memakai ganja dengan cara mengisap.Semestinya terdakwa adalah penyalaguna narkotika jenis ganja. Jika hasil test urin negative, harusnya Polda Bali menggunakan tes darah dan rambut,ini adalah hak dari terdakwa sebagaimana Pasal 75 huruf I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang nerkotika.

Seandainya penyidik Polda Bali melakukan tes darah atau rambut terdakwa dapat dipastikan ,terdakwa adalah penyalaguna sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No.35 tahun 2009. Namun penyidik Polda Bali tidak mengindahkanya,maka sangat nyata Polda Bali sudah melakukan pelanggaran HAM terhadap terdakwa.

Bahwa tim Buser, tidak melakukan pelacakan atas akun Instagram (IG) Marijuana.Semestinya penyidik harus melakukan pelacakan untuk membongkar jaringan peredran gelap narkotika,Bali. Jadi,kami sebagai penasihat hukum menduga bahwa IG Marijuana bagian dari mafia yang dilindungi oleh Ditresnarkoba Polda Bali. Ada dugaan Polda Bali melindungi  bandar-bandar narkotika. Karena sudah tidak rahasia umum sudah jamak terjadi banyak oknum-oknum polisi terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Kami sebagai penasehat hukum sudah muak dengan model cara-cara penangkapan kurir-kurir pembeli yang dijebak. Maka semestinya terdakwa dapat dituntut dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, “jelas Raymond.

Terdakwa Syafrudin Achmad asal Pasuruan ( Jatim) beralamat rumah kos nomor 18 C Jalan Kapten Sujana,Br Tegal sari Denpasar Timur,Kota Denpasar ditangkap  (14/9/2022) di areal parkir kantor Properti Gaviland jalan Gunung Karakatau nomor 31 Br. Tegalangon ( Denbar) dengan barang bukti (BB) berupa ganja seberat 105,99 gram bruto atau 100,58 gram netto adalah terdakwa sendiri yang memiliki  memakai dan menyimpannya dengan cara memesan lewat akun media sosial instagram dengan akun Marijuana. ( Smn). 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *