GASP Terdakwa KDRT Dinasehati Hakim Nyoman Wiguna
KataBali.com – Denpasar – Terdakwa dr. IK GASP diduga melakukan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya ID dalam persidangan pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar mengakui kesalahanya dan dinasehati oleh Ketua Majelis Hakim dipimpin KPN Nyoman Wiguna ,SH.MH .
Persidangan yang digelar sore ,ketika menjawap pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, SH.MH sesuai dakwaan dan juga tim penasehat hukum (PH) dari terdakwa seputar kronologis terjadi KDRT. Pada intinya terdakwa dr. GASP dalam keterangannya menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan semata spontanitas dan emosi terhadap sikap istrinya dr.ID spesialis penyakit kulit salah satu rumah sakit swasta Denpasar, bahwa (23/3/2022) sekitar pukul 21.30 Wita di kediaman kala itu terjadi KDRT.
Saat itu, kata terdakwa dr. GASP bahwa ia baru pulang langsung disemprot dengan berbagai pertanyaan penuh curiga dari mana dan dimana dan kena apa tidak menjawab ketika ditelpon. Terdakwa mengaku langsung naik pitam kepada ID istri sah yang telah dinikahi selama 3 tahun dengan memukul dengan bantal dan mendorong dengan tangan sehingga tubuh ID sempat mengenahi lemari kayu. ” Namun semua itu karena pikiran “spaning” akibat omelan bertubi-tubi dari ID istrinya” kata GASP kepada JPU maupun kepada tim kuasa hukum I Nyoman Sudiantara,SH.
Menjawab pertanyaan Ketut Rinata,SH salah satu tim kuasa hukum tentang ada upaya perdamaian, apakah terdakwa mengaku kilaf dan meminta maaf kepada korban ID dan keluarganya..?. “ Saya sudah berusaha ingin berdamai dan mengakui apa yang dilakukan adalah perbuatan pidana. Namun mantan istri dan keluarga tidak mau dan ingin pisah sebagai suami istri yang nikah (16/12/2019) dan harus bercerai bulan Juli 2022 lalu.
Ketua PN Denpasar I Nyoman Wiguna,SH.MH yang memimpin sidang meragukan keterangan terdakwa bahwa motif KDRT hanya spontan dan emosi belaka. Karena sebagai pasutri yang sudah bersama selama 7 tahun, 4 tahun pacaran dan 3 tahun status suami istri seharusnya ada persoalan kecil dibicarakan secara baik-baik bukan dengan tindak kekerasan fisik bahkan mengusir belahan hatinya.
“ Wajar ID minta perlindungan ke keluarganya ( ayah ) agar tidak fatal atas prilaku kasar terdakwa GASP. Pasti terdakwa GASP sudah tidak suka. Sehingga bermalam dirumah teman tanpa ada kabar dengan istri. Karena sebagai suami seharusnya menyayangi,mengayomi istri bukan diperlakukan diluar batas,” kata Nyoman Wiguna, memberi nasihat kepada terdakwa.
Mendengan kuliah gratis majelis hakim Nyoman Wiguna, terdakwa dr.GASP (27) tampak terdiam dan tunduk lesuh menyesali apa yang telah terjadi dalam kasus KDRT tersebut. Keluarga korban ID dan hadir ayah kandung serta kuasa hukum Adv. Sundari Megarini,SH ,tersenyum simpul. Kepada Katabali.Com, Sundari Megarini yang mewakili keluarga ID mengharapkan hakim Nyoman Wiguna dalam putusan memberikan keadilan bagi korban dan menghukum terdakwa sesuai perbuatanya,” Megarini putri pengacara senior Indria,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 (4) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sidang selanjutnya dengan agenda tuntutan dari JPU Kamis ( 9/2/2023) mendatang. ( Smn).