IDG Rhadea Prana Prabawa Dituntut 11 Tahun Penjara

KataBali.com – Denpasar – Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa,S.E.,M.BA. putra mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Puspaka dituntut 11 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang tuntutan Tindak Pidana Korupsi. di Pengadilan Tipikor Kamis ( 8/12/2022).

Jaksa  Agus Eko Purnomo dkk menuntut IDGR dengan hukuman akumulasi karena  terbukti melakukan tindak pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b. Dimana modus namanya digunakan oleh sang ayah Dewa Puspaka untuk lalu lintas transaksi uang proyek penyewahan lahan milik desa adat Air Sanih, Buleleng ternyata batal yang merugikan investor  PT TIS.mencapai 12 miliar lebih.. :

Menyatakan terdakwa IDGR Prana Prabawa, S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal  12 huruf e Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1  KUHP.

 Dalam Dakwaan Pertama  Primair dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  dalam Dakwaan Kedua Primair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IDGR atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 7  tahun dikurangi selama terdakwa  dalam tahanan sementara,dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,   Subsidair 6  bulan kurungan

Selain itu, ada  pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pembayaran uang pengganti uang pengganti senilai sebesar Rp. 4.870.000.000, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita  Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6  bulan

“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa IDGR satu  bidang tanah atas nama terdakwa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng uang dituntut untuk dirampas Untuk Negara”

Dalam proses sidang pembuktian, JPU menghadirkan  14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP  yang merupakan orang tua terdakwa IDGR  ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa IDGR dan dari pembuktian tersebut, Penuntut Umum berkeyakinan bahwa terdakwa IDGR  tahun 2016 hingga tahun 2020, terdakwa bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. Terdakwa  IDGR telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000, untuk kepentingan terdakwa sendiri.

Selain melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, Terdakwa  didasarkan perbuatanya mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan.

“Rekening terdakwa  dan sepengetahuanya IDGR  terpidana untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa  dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), Mengggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang(ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 7 tahun penjara.

 Hal memberatkan yang disampaikan JPU terhadap perbuatan terdakwa  Perbuatan  bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan hal meringankan yaitu Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan  belum pernah dihukum, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesai perbuatannya dan Terdakwa masih berusia relative muda, sehingga diharapkan masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri dikemudian hari.

Atas tuntutan tinggi terdakwa yang didampingi kuasa hukum I Gede Indria,SH, Ngurah Sentanu,SH, Robin,SH dan Sundari Mega,SH kepada ketua majelis hakim pimpinan Heriyanti,SH akan mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya minggu depan. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *