Transaksi Rp 2 M, Putri Koster Tutup Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022

KataBali.com – Denpasar – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster menutup secara resmi Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Denpasar, Sabtu (29/10/2022).

Mengawali sambutannya, Ny. Putri Koster menyampaikan bahwasanya pada penutupan IKM Bali  Bangkit ke 8, transaksi dari 76 tenant yang ikut serta dalam pameran kali ini selama sebulan mencapai lebih dari 2 milyar.

“Tujuan utama dari penyelenggaraan pameran yang diselenggarakan sepanjang tahun bukan mencari keuntungan semata tetapi lebih kepada pendampingan serta pengawasan terhadap IKM/UMKM dan mengajak mereka melaksanakan tugas pelestarian terhadap warisan leluhur,” terang Ny. Putri Koster dalam sambutannya.

Wanita yang akrab dipanggil Bunda Putri ini menambahkan, kondisi dari perajin Endek saat ini cukup mengkhawatirkan di tengah gempuran kemajuan teknologi serta perilaku para pelaku UMKM yang menjual Endek berlabel Endek Bali tapi tidak ditenun dari perajin kita di Bali melainkan dari luar Pulau Bali.

“Hal ini tentu saja memberi dampak tidak hanya bagi perputaran ekonomi Bali tetapi juga berdampak kepada hilangnya semangat para perajin untuk berproduksi bahkan banyak perajin yang beralih profesi menekuni bidang lainnya. Untuk itu upaya upaya pelestarian penggunaan kain tenun Endek Bali harus terus kita gemakan dimana salah satunya dengan menggunakannya dan membeli kain tenun Endek yang asli yang ditenun oleh para perajin kita,” ajaknya.

Bunda Putri menambahkan, saat ini kain tenun Endek telah memiliki hak kekayaan komunalnya dan demikian pula halnya dengan kerajinan lainnya seperti kain tenun Pegringsingan dan kain Songket yang sudah memiliki hak Indikasi Geografis (IG) maupun Hak Kekayaan Intelektualnya.

Sementara itu Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI, Sri Lastami dalam sambutannya juga mengingatkan dan mendorong para perajin pentingnya untuk mendaftarkan hak kekayaan komunal maupun hak kekayaan intelektual atas produk kerajinan yang dihasilkan.

“Dengan memiliki Hak Kekayaan Intelektual maka produk kita akan terlindungi secara hukum dan jika potensi-potensi ini kita kelola dengan baik maka akan menjadi potensi ekonomi yang luar biasa,” ujarnya.

Penutupan Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 8 Tahun 2022 yang dirangkai dengan Festival Anak Negeri juga diisi dengan penampilan peragaan busana menggunakan kain tenun Endek dari Dinas Perhubungan Provinsi Bali serta Dinas Kebudayaan Pemprov Bali.  hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *