Eka Wiryastuti Menangis Mohon Vonis Bebas Merasa Dizolimi Dalam Kasus DID Tabanan.

KataBali.com – Denpasar – Akhirnya ketegaran eks Bupati Tababan dua periode, Ni Putu Eka Wiryatuti merasa hancur lebuh ketika duduk di kusi pesakitan PengadilanTipikor Denpasar. Dalam sidang pledoi Selasa (16/8/2022) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi, Eka yang juga mengajukan nota pembelaan tersendiri,tampak ngak kuat menahan malu dan teriris hatinya dengan suara bergetar sesegukan mengatakan dirinya tidak tahu menahu terkait dugaan suap pengurusa DID Tabanan tahun 2018.

Putri DPRD Pemprov Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini memohon kepada majelis hakim pimpinan I Nyoman Wiguna bisa membebaskan dirinya dari njeratan hukum. “Saya yakin Tuhan tidak tidur, dan saya percaya majelis hakim adalah perpanjagan tangan Tuhan mendapatkan tugas mulia memutuskan suatu keadilan bagi umatnya. Atas perhatian dan atensinya saya ucapkan terima kasih.Satyam Evan Jayate” kata Eka

Eka Wiryastuti menyatakan, fakta persidangan telah membuka mata public dimana-mana hanya dicatut terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan. “Masyarakat yang cerdas tentu akan melihat apa yang dituduhkan kepada saya hanya berdasarkan pencatutan nama saya dalam percakapan  orang lain. Sehinga dakwaan melenceng dari fakta hukum,” kata Eka.

Lanjut Eka dalam pledoinya, bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan selama lebih dua bulan ini, tida satupun saksi yang menyebut namanya mengeluarkan perintah kepada terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja untuk meminta uang kepada rekanan. Karena uang disetorkan kepada dua mantan pekabat di Kemenerian Keuangan (Kemenku) yakni Yahya Puronomo dan Rifa Surya (tersangka) sebagai uanag adat istiadat pengurusan DID.

Sementara penasihat hukum Eka Wiryastuti dikoordinir I Gede Wija Kusuma  yantg juga menyampaikan pmembelaanya senada dengan klienya, meomohon kepada majelis hakim membebaskan klienya. Sebagai kuasa hukum menyatakan, isi dari nota pembelaan mmbatah,dan mematahkan semua dakwaan JPU. Terutama dalam hal dakwaan alternative pertama dan dakwaan pasal 55,”jelas Wija kusuma.

Menurut Wija Kusuma persoalan mengenai representasi yang kerap mengemuka dalam persidangan tidak dikenal dalam ranah hukum pidana. Ayhli yang kami hadirkan menerangkan  representasi itutidak bisa dipidanakan. Demikian juga soal penyuapan pegawai negeri yang memiliki jabatan. Dua pejabat Kemenkeu  Yahya Puromo dan Rifa Surya itu tidak punya kewenagan menaikan dan menurunkan DID.

“ Kami sudah uraikan, patahkan semua JPU itu, kami menilai sedang berhalusinasi, Karena fakta persidangan tidak satupun saksi yang menjelaskan peran klien kami Eka menyuruh, apalagi menyuap. Tidak ada satupun dakwaan ke tuntutan terbukti. Maka kami sangat berharap majelis hakim pada sidangan putusan minggu depan memberikan putusan bebas  bagi klienya Eka Wiryastuti . “harap Wija. (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *