Demi Perkaranya Menang, Foto Hakim Itong Diguna-Guna

KataBali.com – SURABAYA – Selain peluru seharga kopi dan pulsa, fakta baru kembali diungkap dalam persidangan kasus dugaan suap yang menyeret hakim nonaktif Itong Isnaeni. Yaitu dengan menggelar ritual doa-doa khusus dengan harapan perkaranya menang.

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua saksi itu adalah Lilia Mustika Dewi, Sekretaris dan Administrasi dari Pengacara Hendro.

Sebelum menerangkan kejadian itu, terlebih dulu diambil sumpah. Dihadapan majelis hakim, saksi Lilia menerangkan soal pekerjaan yang dilakukannya.

Ia menyebut, dirinya adalah lawyer (pengacara) yang bekerja di kantor hukum milik terdakwa Hendro Kasiono. Meski berstatus sebagai lawyer, dia ternyata lebih banyak mengurus soal administrasi di kantor Hendro.

“Saya di sumpah sebagai lawyer pada 2019. Tapi di kantor beliau saya sebagai sekretaris dan administrasi kantor,” jelasnya.

Terkait dengan perkara dugaan suap hakim Itong Isnaini yang membelit bosnya, Hendro Kasiono, ia mengaku tidak banyak tahu. Sebab, meski turut menandatangani kuasa, ia tidak pernah dilibatkan baik dalam persidangan maupun hal lainnya.

“Semua ditangani sendiri oleh beliau (terdakwa Hendro),” ujarnya.

Hanya saja, dalam beberapa masalah ia kerap dicurhati oleh Hendro. Seperti, saat Hendro dimintai uang oleh Panitera Pengganti Moh Hamdan yang selalu mengatasnamakan Itong, maupun soal jalannya perkara pembubaran perusahaan.

“Beliau pernah cerita kalau (soal) uang yang diberikan pada hakim. Tapi (benar) diberikan atau tidak, saya tidak tahu,” ujarnya.

JPU lantas membuka rekaman percakapan antara saksi dengan terdakwa Hendro. Dari percakapan via Whatsapp itu, jaksa menunjukkan ada foto hakim Itong yang dikirim oleh terdakwa pada saksi. Dalam foto itu disertai narasi “Dilihat WA. Itu orangnya. Supaya tetap ke kita,”.

“Itu apa maksudnya, tolong saudara saksi jelaskan,” tanya JPU Wawan Yunarwanto.

Saksi Lilia lalu menjelaskan, jika ia diminta oleh terdakwa Hendro agar sang hakim “dikirim” doa oleh orang “pintar” yang disebutnya sebagai abah. Abah inilah, yang diakui saksi kerap memberi doa-doa semacam itu.

“Beliau minta supaya dia didoakan agar hakim itu (berpihak) ke kita,” ujarnya.

“Apakah (ritual) itu memang biasa dilakukan oleh terdakwa,” tanya JPU Wawan.

“Orang berdoa kan boleh-boleh saja. Itu doa biasa kok,” tegasnya.

Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Hendro pun tidak membantahnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Addy. hn

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *