Symphoni Massage Digerebek, Polisi Amankan Tiga Orang
KataBali.com – SURABAYA – Sebuah panti pijat bernama Symphoni Massage di Jalan Tunjungan 57, Surabaya digerebek anggota polisi dari Polda Jatim pada hari Jumat (27/5/2022) kemarin. Tempat tersebut diduga dijadikan sebagai sarang prostitusi.
Penggerebekan itu dibenarkan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto. Menurutnya, ada tiga orang yang diamankan polisi. “Sudah ditahan tiga orang,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (2/6/2022).
Tiga orang itu adalah berinisial TT, BT dan KD. Hendra menyebut TT dan BT ini selaku pemilik Symphoni, lalu peran KD sebagai mami para wanita pekerja seks komersial atau PSK.
Mereka ditahan karena dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP junto Pasal 55 dan 57 KUHP. Yakni mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan atau turut serta membantu melakukan tindak pidana.
Melalui keterangan tertulis, Hendra juga menyampaikan, pada saat menggerebek tempat itu, anggotanya menemukan pasangan bukan suami istri yang sedang berhubungan badan di kamar 208, 209, 210 pada lantai dua gedung Symphony Massage.
Selain itu dia bilang, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 83 kondom belum terpakai, enam kondom bekas pakai, tisu bekas pakai, beberapa handphone dan KTP milik pelaku, uang tunai front desk sebesar Rp.1.420.000, struk debit BCA Rp. 1.800.000, sebuah celana dalam wanita warna merah, celana dalam pria warna hitam, sebuah kemben warna putih dan tiga buah sprei kelir putih.
Sementara untuk wanita pekerja seks komersial, polisi hanya meminta keterangan sebagai saksi karena dianggap menjadi korban dalam kasus ini.
“Korban, delapan orang perempuan,” tutupnya. Ady