Kejari Badung Gelar Sidang Pemeriksaan di TKP Kasus Pencurian dengan Kekerasan Oleh Gregory Lee Simpson Dkk

KataBali.com – Denpasar – Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (  24/5 )  2022 menyidangkan agenda Pemeriksaan Setempat di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Desa/Kelurahan Seminyak, Kec.Kuta, Kabupaten Badung kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Terdakwa yang dilakukan Gregory Lee Simpson  (37) dengan jaksa penuntut umum Ni Ketut Hevy  Yushantini, SH.MH., Putu Yumi Antari ,SH. dan Wazir Iman Supriyanto, SH.MH.

   Persidangan dengan Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha SH.,MH.Dalam proses Pemeriksaan Setempat ini selain dihadiri  Jaksa Penuntut Umum ( JPU )  dan Majelis Hakim juga dihadiri  Penasehat Hukum Terdakwa dan pengawalan dari Polri ( Polsek Kuta ) dan Pengamanan dari Tim Intel Kejaksaan Negeri Badung. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Hakim untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

    Terdakwa Gregory Lee Simpson didakwa melanggar Primair Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Subsidiair Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, ke-3 KUHP, dimana dijelaskan didalam dakwaan Jaksa Penintut Umum pada Hari Kamis 11 November 2021 sekitar pukul 03.00 WITA, Saksi Korban Principe Nerini yang  saat itu sedang tidur, terbangun karena kaget mendengar suara letusan kembang api di luar tempat tinggalnya di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8,

   Kemudian Saksi Korban Principe Nerini melihat pintu kamarnya,  saat itu juga Terdakwa Gregory Lee Simpson, Sdr. Mateusz Mariusz Morawa (DPO) dan Sdr. Brend Stefan Stade (DPO) mereka menggunakan penutup wajah berwarna hitam menuju tempat tidur Saksi Korban Principe Nerini serta menutup pintu dan gorden jendela.    

    Setelah berada dekat dengan Saksi Korban Principe Nerini, Terdakwa Gregory Lee Simpson,  Mateusz Mariusz Morawa dan  Brend Stefan Stade memukul berkali-kali bagian muka dan mata sebelah kiri dari saksi Korban Principe Nerini menggunakan kepalan tangan.

   Kemudian salah satu dari mereka menindih  Korban Principe Nerini dengan kakinya, sedangkan salah satu dari mereka menutup mulut dan mata  Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kaki Saksi Korban Principe Nerini menggunakan lakban warna hitam dan kabel tis.

    Dalam kondisi kesakitan karena dipukuli dan tangan serta kaki terikat, kemudian  Korban Principe Nerini diletakan di tempat tidur,salah satu dari pelaku menanyakan kepada  Korban Principe Nerini mengenai nomor pin safety box dengan berkata ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”. Atas ancaman tersebut kemudian Saksi Korban Principe Nerini memberikan nomor pin safety box dengan code 85321.    

    Kemudian salah satu pelaku menguras isi dari safety box dan mengambil barang-barang didalam Safety box berupa 4 ( empat) buah BPKB Mobil Suzuki Jimny, 1 ( satu) buah BPKB KTM 1290, 1 ( satu) buah BPKB Harlley , 2 ( dua) buah BPKB Husqurnq 630, 1 ( satu) buah BPKB Zusuki Swif, 1 ( satu) buah BPKB ford langer, 1 ( satu ) buah STNK Zusuki Jimny warna biru, uang Tunai sebesar Rp 200.000.000,-, Uang Euro sebesar 10.000. Euro, Uang Brasil sebesar 3900 Reais.

   Selanjutnya terdakwa Gregory Lee Simpson, Mateusz Mariusz Morawa dan  Brend Stefan Stade mengambil barang lain  berupa 1 buah samsung note 10 warna hitam dengan nomer kartu +6281243173386, 1 buah samsung z 3 flip warna krem nomer kartu +6287755153890 nomer imei 1 352060543019754 imei 2 352121463019750, 1 buah samsung fold 3 warna hitam nomer kartu +6287860973991, 1 buah samsung S 20 ultra warna hitam nomer kartu +6281353553413, 1 buah samsung fold z warna hitam no. Kartu lupa, 1 buah realme C11 warna biru hitam, 1 buah laptop merk HP warna silver, 1 buah laptop merk MSI warna abu, 1 buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 buah laptop merk Intel warna hitam, 1 buah kamera merk Sony alfa 7 III warna hitam beserta 8 buah lensa, 10 buah hard disk yang ditaruh diatas meja yang ada di dalam kamar, yang mana di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi Bit coin dan Uang digital sejumlah 552.863 USDT.

   Untuk sidang selanjutnya ditunda Selasa  31 Mei 2022 Minggu depan untuk agenda pemeriksaan saksi. ( Smn )

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *