Tiga Perbekel Bersaksi Sidang Korupsi Penyaluran KUR

KataBali.com – Denpasar – Persidangan  kasus tindak pidana korupsi atas terdakwa Riza Kerta Yudha Negara menghadirkan tiga saksi oleh jksa penuntut umum ( JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Tiga kepala desa atau perbekel di Denpasar Kamis (21/4/2022) bersaksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR di salah satu BUMN di Denpasar.

Ketiga saksi masing-masing  I Made Suwirya (Kades Pemogan), I Gede Wijaya Saputra ( Perbekel Padang Sambian Kelod) dan I wayan Tantra (Perbekel Pemecutan Kelod). Dihadapan majelis hakim pimpinan  Putu Gede Novyarta,Pengadiolan Negeri ( PN) Denpasar, perihal soal surat  Keterangan Tempat Usaha (SKTU) serta mekanisme pengurusanya.

Ketiga saksi mengatakan, SKTU biasanya diajukan pemohon.Kemudian diverifikasi kepala desa dan ditandatangani jika sudah seselai. Itu semua tercatat dalam b7uku register. Tetapi saat saksi ditujukan bukti SKTU yang disita oleh JPU, semua itu tanda6tangan dan stempelnya , termasuk korps surat palsu. Oleh pihak bank juga tidak ada yang pernah croscek ke pihak desa. Sehingga dipastikan tandatangan, stempel yang disita JPU palsu.

Para saksi dalam keterangan menerangkan pada intinya bahwa para saksi  selaku Perbekel tidak pernah mengeluarkan Surat Usaha atas nama nasabah. Kemudian tanda tangan pada surat keterangan usaha yang ada bukan tanda tangan para saksi. Begitu juga, stempel desa, kop surat bukanlah produk yang dimiliki dikeluarkan oleh para saksi.

Berdasarkan hal tersebut, saksi menyampaikan surat keterangan uasaha yang ditumjukan  pada persidangan adalah surat keterangan usaha fiktif. Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *