Manatan Sekda Buleleng IR. Dewa Ketut Puspaka Dituntut 10 Tahun Penjara

KataBali.com – BULELENG – Mantan Sekretaris Dewan (Sekda) Pemerintah Kabupaten  Buleleng,  terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP , Pada Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsidan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jumat (8/4/2022) di Pengadilan  Tipikor Denpasar dituntut tinggi 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Eko Purnomo S.H., dkk selain menuntut terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidna dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No.31 Tahun l999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No;20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas  UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Pidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan  diataur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Dewa Puspaka atas kesalahan yaitu dengan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan.

“Setelah proses pembuktian, JPU mengajukan keterangan 38 orang  saksi, keterangan 2 orang ahli, Petunjuk dan keterangan terdakwa, dan dari pembuktian tersebut, JPU berkeyakinan bahwa terdakwa Dewa Puspaka, MP pada  tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses perijinan pembangunan terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng.

Selain itu, tuntutan setebal 470 halaman terdakwa Dewa Puspaka melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, terdakwa Dewa Puspaka juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, memenitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan tersebut.

Sementara uang uang diterima terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perijinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Buleleng sesuai fakta dipersidangan sebesar Rp 16.943.130.501.

Kemudian terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka menggunakan rekening atas nama pihak lainuntuk mendapatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi  informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds ofcrime (take information), menggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan asal usul Harta Kekayaan. Atas perbuatan tindak pidana korupsi  dan pidana pencucian uang inilah, JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Adapun hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa  Dewa Puspaka yaitu perbuatannya bertentangan dan tidak mendukung program  pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa adalah pegawai negeri sipil (PNS), juga sebagai Sekda seharusnya sebagai teladan. Terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dalam memberikanketerangan dan tidak menunjukan rasa penyesalan dan tidak mengakui perbuatanya. Sedangkan yang meringankan bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Persidangan  secara online yang dipimpin ketua majelis  Heryanti, S.H. yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Buleleng, atas tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta  di persidangan yang menjadi alat bukti dari penuntut umum. Menanggapi tuntutan tinggi , terdakwa  Dewa Ketut Puspaka, MP yang didampingi kuasa hukumnya Agus Sudjoko, S.H., I Gede Indria, S.H., Ngurah Sentanu, S.H. dkk akan mengajukan pembelaan pada persidangan minggu depan.

Seusai sidang kuasa hukum terdakwa  Dewa Puspaka, I Gede Indria, S.H. dan Ngurah Sentanu, S.H., mengaku bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan. Bahwa kalau unsur sebagai pegawai negeri dan penyelenggara Negara kan tidak terbukti. Namun unsur memaksa, kekerasan, unsur perbuatan melawan hukum itu akan kita kaji dan akan disampaikan dalam nota pembelaan nanti. “jelas kedua pengacara senior ini, (Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *