Kejari Denpasar Restoratif Perkara I Wayan Kariasa

KataBali.com – Denpasar – Kejari Denpasar  melakukan Restoratif  perkara I Wayan Kariasa  karyawan swasta   merupakan tulang punggung keluarga dengan anak anak  masih  bersekolah.Kesalahpahaman I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika, membuat I Wayan Kariasa memukul I Wayan Herman Dika.

 Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, S.H., M.H., Kasi Pidum Nyoman Bela Putra Atmaja, S.H serta Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, memfasilitasi I Wayan Kariasa dengan I Wayan Herman Dika dalam upaya perdamaian,  disaksikan  para pihak dan tokoh masyarakat setempat pada tanggal 22 April 2022.

Keikhlasan seorang I Wayan Herman Dika  menerima permohonan maaf dari I Wayan Kariasa membuat kesalahpahaman dapat diselesaikan tercapai  perdamaian. Sehingga  dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Sehingga Wayan Kariasa bebas dan  kembali hidup rukun dalam keluarga serta lingkunganya.

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana (25/4/2022) Menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Pidana Atas Nama I Wayan Kariasa dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

: Kasus berawal  Rabu (2/3/2022) sekitar pukul sore di sebuah posko di Jalan Letda Tantular Gang Gemitir Denpasar, saksi korban I wayan Herman Dika ,bersama sama dengan saksi I kadek Minggu dan saksi I Gede Sariana sedang kumpul kumpul sambil membakar ikan serta minum minuman mengandung alkhohol.  Kemudian datang terdakwa bersama dengan yaitu saksi I Made Subagia, saksi I Ketut Hartana, saksi I Made Mega dan ikut bergabung .

Tidak berapa lama kemudian terdakwa merasa tersinggung dengan perkataan saksi korban I Wayan Herman Dika yang terpengaruh minuman alkhohol. Kemudian terdakwa mendekati saksi korban I Wayan Herman Dika dan memukul saksi korban i Wayan Herman Dika dengan menggunakan tangan mengepal secara bergantian yang mengenai pelipis kanan serta pipi saksi korban I Wayan Herman Dika lalu menendang pinggang saksi korban Herman Dika. Berdasarkan  hasil Visum Et Repertum Nomor 002_/VER/RSBM III/2022 tanggal 6 April 2022 dari RS Balimed yang ditandatangani oleh dokter Ida Bagus Yudgarma Indraharsana ditemukan pembengkakan pada pipi kanan, koma luka terbuka pada pelipis kanan dan kepala bagian belakang akibat kekerasan benda tumpul.

Tersangka  Kariasa mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan penganiayaan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.Tersangka telah meminta maaf kepada korban serta keluarganya.Tersangka merupakan tulang punggung keluarga.Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan Tersangka, dan berharap agar tidak terluang kembali.Tersangka masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Pasal 5 Perja Nomor 15 Tahun 2020 sebagai berikut:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;Korban dengan tersangka masih mempunyai hubungan kerabat dekat.dan telah melakukan  perdamaian antara tersangka dan korban. (Smn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *