DGR Tersangka Ikuti Terdakwa DKP Masuk Bui Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU

Caption : Humas Kajati Bali, Luga A Herlianto

KataBali.Com – Denpasar – Setelah sehari terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka (DKP) dituntut 10 tahun penjara dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP) merugikan negara sekitar Rp 16 milar lebih ( 8/4/2022) di Pengadilan Tipikor,Denpasar. Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali menetapkan DGR yang tak lain putra terdakwa DKP menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kejati Bali, melalui bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa DKP yang pada hari Jumat, 8 April 2022 persidangan  tuntutan oleh Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo SH dkk. Penyidikan  telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka berinisial “DGR”

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, DGR yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP

Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi  turut serta bersama membantu  terdakwa DKP untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam  sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu,kata Humas Kejati Bali. A Luga Harlianto,SH , penyidik juga menemukan perbuatan tersangka DGR diduga  menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR. Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan Perijinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati DGR. Atas dasar inilah DGR kita tetapkan sebagai tersangka”jelas Luga.

 Dijelaskan, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa DKP. Keterangan saksi yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR. Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa DKP juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Di dalam surat tuntutan terdakwa DKP, terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Diantaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa 3 bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR”jelas Luga. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *