Sekda Badung Adi Arnawa Datangi Kejari Badung Tentang PERBUP Krama Badung Sehat

Caption : Sekda Badung Adi Arnawa Bertemu Kejari Badung Imran Yusuf

KataBali.Com – Badung – Kejaksaan Negeni ( Kejari) Badung,Rabu (16/4/2022) menerima kunjungan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa,SH dan Kepala Dinas Ksehatan Kabupaten Badung Dr. I Nyoman Gunarta,M.P.H bersama jajaranya diterima langsung oleh Kapala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Badung Imam Yusuf,SH,MH dan Kepala seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Kadek Ayu Dyah Utami Dewi,SH.MH. serta Tim Jaksa Pengacara Negara ( JPN) .

Bertempat di Ruang Rapat Lanatai 3 Kejaksaan Negeri Badung, pertemuan untuk pendampingan pembentukan PERBUP tentang Program Krama Badung Sehat ( KBS).Kunjungan yang dilakukan Sekda Kabupaten Badung ke Kejari Badung dalam rangka membahas antara kedua belah pihak terkait dengan pendampingan hukum pembentukan PERBUP tersebut.

 Melalui program KBS merupakan program unggulan dari Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat Badung,meski sebelumnya sempat terhenti tahun lalu, dan pada tahun 2022 dipastikan program ini akan kembali berlanjut.

Kapala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH mengatakan dalam pertemuan ini diharapkan adanya pendampingan hukum dari Kejari Badung,khususnya dari tim JPN dalam membentuk Peraturan Bupati ( PERBUP) terkait dengan KBS.Diharapkan Kejaksaan bisa memberikan masukan-masukan dalam penyusunan PERBUP karena Kejaksaan memang mempunyai wewenang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemda Badung dan JPN bisa mendampinginya melalui surat kuasa khusus.

Dengan demikian,  Pemda Badung akan menjadi lebih merasa aman dan bisa bekerja dengan tenang sesuai dengan aturan karena sudah mendapat pendampingan dan arahan dari jaksa pengacara Negara. Selain itu, melalui kerjasama ini diharapkan nanti Kejari Badung dapat selalu memberikan support kepada Pemda Badung dengan memberikan pertimbangan hukum oleh JPN dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion),Pendampingan Hukum ( Legal Assistence) di bidang perdata dan Tata Uasaha Negara.

Selain itu ada tindakan hukum lain dengan pemberi jasa hukum oleh JPN sebagai konsiliator,mediator, atau fasilitator dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan Negara serta menegakan kewibawaan Pemda Badung. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *