Bali Tanpa Karantina Bagi Layanan 23 Negara VoA PPLN
KataBali.com – Denpasar – Menindaklanjuti usulan Gubernur Bali Wayan Koster, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI Luhut Binsar Panjaitan telah melaksanakan Rapat Koordinasi, Jumat (Sukra Wage, Wayang), 4 Maret 2022, pukul 18.00 Wita yang dihadiri Menteri Kesehatan RI, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri, Ketua Satgas Covid-19/Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Gubernur Bali, Kapolda Bali, Panglima Kodam IX/Udayana, dan komponen pariwisata.
Setelah mendengarkan pendapat dan dukungan para peserta rapat terkait uji coba penerapan kebijakan baru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), sesuai usulan Gubernur Bali, maka rapat koordinasi memutuskan bahwa pemberlakuan kebijakan tanpa karantina dan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN ke Bali mulai Senin, 7 Maret 2022.
Keputusan rakor, seperti keterangan pers yang disampaikan Gubernur Koster, bahwa pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut. Pemberlakuan layanan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN yang datang dari 23 negara, yaitu: 1) Australia; 2) Amerika Serikat; 3) Inggris; 4) Jerman; 5) Belanda; 6) Perancis; 7) Qatar; 8) Jepang; 9) Korea Selatan; 10) Kanada; 11) Italia; 12) Selandia Baru; 13) Turki; 14) Uni Emirat Arab; 15) Malaysia; 16) Thailand; 17) Singapura; 18) Brunei Darussalam; 19) Vietnam; 20) Laos; 21) Myanmar; 22) Kamboja; dan 23) Filipina.
Sedangkan, persyaratan
kesehatan bagi PPLN sebagai berikut: 1) sudah vaksinasi lengkap/booster. 2)
negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan; 3) memiliki bukti lunas booking
hotel minimum 4 hari di Bali; 4) mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan;
5) apabila hasil tes negatif, PPLN diijinkan melakukan kunjungan ke semua
destinasi wisata di seluruh Bali; 6) apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan
mengikuti isolasi di hotel; 7) khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan
memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit; dan 8) pada hari ke-3, PPLN
berkewajiban mengikuti tes Swab PCR, dan apabila hasil tesnya negatif, pada
hari ke-4 diijinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
‘’PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata,’’ ujar Gubernur.
Sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi RI, Gubernur Koster berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minimum 30%, diupayakan sudah tercapai tanggal 7 Maret 2022. Meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia. Memastikan ketersediaan kamar perawatan biasa dan perawatan ICU yang memadai di rumah sakit. Bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes Swab PCR-nya positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit. Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat. Dan, meningkatkan kesiapan di Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan.
Dalam rangka menindaklanjuti keputusan rapat koordinasi dimaksud, Gubernur asal Desa Sembiran Buleleng ini menginstruksikan kepada Walikota/Bupati se-Bali untuk segera melaksanakan percepatan vaksinasi booster mulai tanggal 5 Maret 2022 untuk mencapai target minimum 30% paling lambat dalam 7 hari. Vaksinasi booster dapat dilaksanakan setelah 3 bulan pelaksanaan vaksinasi ke-2, tidak perlu menunggu batas waktu 6 bulan. Percepatan vaksinasi booster dilaksanakan berbasis banjar dan berbasis komunitas.
Kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali beserta jajaran agar berperan aktif dan memfasilitasi percepatan vaksinasi booster sampai ke tingkat desa.
Kepada komponen pariwisata dan komunitas lainnya agar berperan aktif dan memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi booster. Kepada perbekel, lurah, bandesa adat bersama babinsa dan babhinkamtibmas serta para tokoh masyarakat agar melakukan mobilisasi warga untuk mengikuti vaksinasi booster. Untuk meningkatkan partisipasi warga, vaksinasi booster agar dijadikan persyaratan bagi warga untuk mendapatkan pelayanan di desa, kelurahan, dan desa adat.
Dinas Kesehatan Provinsi Bali/Kota/Kabupaten bersama seluruh puskesmas agar melakukan manajemen percepatan vaksinasi booster secara sistematis, masif, terukur, dan terjadwal untuk mencapai target minimum 30% di semua Kota/Kabupaten se-Bali. Pemerintah Provinsi Bali bertanggung jawab dalam memenuhi ketersediaan vaksin dan tenaga kesehatan.
Selain itu, Gubernur yang juga menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengimbau semua komponen masyarakat Bali agar ikut bergotong-royong menyukseskan percepatan vaksinasi booster. Begitu juga kepada semua media cetak, media elektronik, media sosial, dan media online agar ikut berperan aktif menyosialisasikan instruksi ini.
‘’Pencapaian dan terlaksananya komitmen ini merupakan titik penentu momentum pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali. Astungkara apa yang menjadi harapan besar masyarakat Bali dan doa seluruh krama Bali, semoga pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali segera terwujud, labda karya sidaning don,’’ tutup Gubernur. hb