Tiga Tersangka Penangkapan Penyu Segera Disidangkan

Keterangan foto: Tiga tersangka jadi tahanan Kejari Badung.

KataBali.Com – Badung – Kejaksaan Tinggi Bali ( Kajati) dan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung,Senin (31/1/2022) menerima tahap II perkara penangkapan penyu secara illegal ( satwa dilindungi) dari personel Pangakalan TNI Angkatan Laut Denpasar.Tahap II perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dan Tindak Pidana Perikanan.

Keterangan foto. Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH menerima tahap 11 dari Personil TNI Angkatan Laut Denpasar.

Pelaksanakan tahap II diterima oleh Jaksa Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH dari Kejaksaan Tinggi Bali ( Kejati) serta Imam Ramndhoni,SH,Setwika Narenda,SH sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung dan I G Gatot Hariawan,SH selaku Kapa Seksi Tindak Pidana Umum ( Pidsus) Kejari Badung.

Kepada Katabali.Com, Kajari Badung I Ketut Maha Agung,SH.MH melalaui Kasi Intel I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo,SH mengatakan, perkara penangkapan penyu (satwa dilindungi) terjadi diwilayah perairan Uluwatu menuju perairan Serangan Bali,Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 04.30 Wita.

Pelakunya ada tiga tersangka Surito, Sudirman dan Joni Pranata selaku juragan kapal (jukung) tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan penyu secara ilegal. Oleh anggota patrol Posmat Serangan Lanal Denpasar yang menangkap para tersangka. Setelah ditangkap ketiga tersangka kemudian diamankan oleh personel Pangakalan TNI Angkatan Laut Denpasar,”jelas Gede Bamaxs.

Ketiga tersangka , diduga keras baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah melakukan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistimnya dan Tindak Pidana Perikanan di wilayah sekitar perairan Uluwatu Bali menuju perairan Serangan.

Ditempat terpisah jaksa senior Kejati Bali Ida Ayu Ketut Sulasmi,SH mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar pasal 40 ayat (2) jo pasal 36 UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan. Ketiga tersangka bersama barang bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar untuk disidangkan,”kata Dayu Sulasmi. ( smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *