Target Selesai 2024, Bendungan Sidan Mampu Sediakan Air Baku 750 Liter/Detik di Sarbagita dan Sebagai Konservasi Air

KataBali.com – Badung – Gubernur Bali, Wayan Koster meninjau progres pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung pada, Minggu (Redite Kliwon, Bala) 13 Pebruari 2022.

Dalam kunjungan kerjanya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini didampingi oleh Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Bali – Penida, I Gusti Putu Wandira, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR/Perkim) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha dan Kepala Diskominfo Bali, Gede Pramana.

Pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung merupakan salah satu program prioritas di bidang pembangunan infrastruktur darat sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menuju Bali Era Baru guna mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan kesejahteraan petani hingga mendukung pembangunan pariwisata, dan menciptakan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM), serta sebagai kawasan konservasi secara terintegrasi serta konektivitas antar wilayah.

Kepala SNVT Pembangunan Bendungan Bali – Penida, I Gusti Putu Wandira melaporkan Pembangunan Bendungan Sidan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berhasil diperjuangkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster ke Presiden RI, Joko Widodo. Sehingga pembangunan Bendungan Sidan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai Bali Penida ini memiliki kapasitas tampung 3,8 juta meter kubik dan memberikan manfaat untuk : 1) Penyediaan air baku sebesar 1.750 liter/detik dan dimanfaatkan sebagai sistem penyediaan air baku Sarbagita, yaitu Kota Denpasar sebanyak 750 liter/detik, Kabupaten Badung sebanyak 500 liter/detik, Kabupaten Gianyar sebanyak 300 liter/detik, dan Kabupaten Tabanan sebanyak 200 liter/detik; 2) PLTM berkapasitas 0,65 MW; 3) Pariwisata; dan 4) Konservasi Air.

Bendungan Sidan terletak di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar dengan memiliki total luas lahan 81.81 Ha dan total bidang 165. Untuk pembebasan lahannya sudah terbayarkan melalui dana APBN senilai Rp 132.828.344.031.

Secara progres, pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar pada Paket I yang dikerjakan sejak tahun 2018 sudah mencapai 100 persen pertanggal 31 Desember 2021 dengan sumber dana dari APBN senilai Rp 808.603.374.137. Untuk Paket II sedang dalam tahap persiapan tender dengan anggaran sebesar Rp 864.698.874.000, sehingga pembangunan tahap II ini ditargetkan dapat terkontrak pada bulan April 2022 dan selesai pada tahun 2024. Jadi total anggaran pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar dari tahap I dan II, mencapai Rp 1.673.302.248.137.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai Gubernur Bali yang merupakan wakil dari Pemerintah Pusat mendapatkan tugas dari Kementrian PUPR untuk mengawasi dan memastikan pembangunan Bendungan Sidan di Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Gianyar berjalan dengan lancar. Meskipun Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR melakukan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, namun pembangunan Bendungan Sidan tidak ada yang mengalami refocusing anggaran dan semua berjalan sesuai rencana.  

Untuk itu, Gubernur Bali jebolan ITB ini meminta di dalam pengerjaan pembangunan ini harus dilakukan dengan fokus, tulus, dan lurus yang diawali dengan memohon restu secara niskala agar pembangunan ini berjalan lancar, serta dikerjakan dengan penuh tanggungjawab, berkualitas, dan selesai tepat waktu di tahun 2024. “Pembangunan Bendungan Sidan ini akan menjadi program yang memberikan manfaat untuk krama Bali di dalam mendukung ketahanan pangan dan penyediaan air bersih, serta mendukung kegiatan pariwisata, sehingga kedepan tidak mengalami kesulitan air. Agar keberlangsungan debit air ini terjaga yang sumbernya berada di hulu Sungai Mengani di Kabupaten Bangli, Saya minta Balai Wilayah Sungai Bali Penida untuk melaksanakan program konservasi di hulu sungai tersebut dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut,” tegasnya. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *