Korupsi Dana Hibah PEN: Made Sudama Diana, Mantan Kadisparda Buleleng Divonis 30 Bulan Penjara

Caption :  -Puluhan Pengacara yang mendampingi 8 Terdakwa Korupsi PEN

KataBali.Com – Denpasar.- Delapan terdakwa korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) di Kabupaten Buleleng divonis bervarisai. Terdakwa Mantan Kadisparda Buleleng, Made Sudama Diana,S.Sos.M.M sebagai otak utama pengemplang yang merugikan Negara  senilai Rp 738.000.000  lebih, divonis tinggi  30 bulan penjara.

Sementara 7 terdakwa  yang merupakan anak buahnya , dipidana sama masing-masing  selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara. Para terdakwa divonis bersalah dan dihukum sesuai  nilai uang yang di embat  serta perannya  masing-masing.

Majelis hakim pimpinan Heriyanti,SH.MH dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Denpasar Selasa  ( 4/10/2021), terdakwa Made  Sudama Diana divonis bersalah dan dihukum selama dua tahun dan delapan bulan. Selain itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum Nur Abidin,SH Cs wajib membayar denda Rp 50 juta subside empat bulan kurungan.

Majelis Hakim saat menyidangkan para terdakwa secara Daring Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Mantan Kadisparda Buleleng ini, juga dihukum membayar uang pengganti  Rp 7 juta lebih. Bila tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara 7 terdakwa  yakni I Nyoman Ayu  Wirati,Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek W@idiastra,S.Sn, I Nyoman Sempiden, IGA Maheri Agung.SST,Par.MAP dan I Nyoman  Gede Gunawan, mareka koor dibui selama satu tahun dan membayar uang pengganti  masing-masing Rp 50 juta, subsider empat bulan. Vonis  lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum ( JPU) Kejari  Buleleng  yakni 4, 3, 2 tahun disambut gembira  oleh para kuasa hukumnya.

Majelis hakim Heriyanti, dalam pertimbangan bahwa para terdakwa telah sepenuhnya mengembalikan kerugian keuangan Negara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sehingga Jaksa masih menyatakan piker-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim dalam sidang online tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya , kasus korupsi yang melibatkan Kadisparda Buleleng Made Sudama Diana, oleh jaksa Genip dkk,dituntut empat tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subside enam bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 131.285.622 subsider dua tahun penjara.

Sedangkan Ayu Wiratini yang didampingi kuasa hukum Nyoman Dilla,SH, masih dalam satu berkas dituntut dua tahun penjara denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti  sebesar Rp 15.500.000, subside satu tahun kurungan.

Sementara Putu Budiani didampingi kuasa hukumnya  I Gede Indria,SH,  dituntut tiga tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subside enam bulan kurungan dengan membayar uang pengganti Rp 17.000.000,subside satu tahun dan enam bulan.  Terdakwa Kadek Widiastra dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan, membayar uang pengganti Rp 51.600.000 subsider satu tahun dan enam bulan.

Untuk terdakwa  I Nyoman Simpidem dan Putu Sudarsana  dituntut tiga tahun dan denda Rp 50 juta subside enam bulan. Simpiden dituntut membayar uang pengganti Rp 42.320.000, subsider satu tahun dan enam bulan penjara.

 Putu Sudarsana didampingi dua pengacaranya  Ngurah dan Robin,SH oleh JPU  Genipdkk, menuntut dengan pidana penjara tiga tahun, dan denda Rp 50 juta subside enam bulan penjara,membayar uang pengganti Rp 38.717.186, subsider satu tahun dean enam bulan kurungan.

 Untuk terdakwa  IGA Maheri Agung,SST. Par.MAP didampingi kuasa hukumnya  Ketut Sulasa, oleh JPU dituntut selama tiga tahun penjara dan uang pengganti Rp 275.571.592,subside satu tahun dan enam bulan. Sedang  terdakwa terakhir I Nyoman Gede Gunawan, dituntut pidana selama dua tahun, dan membayar uang pengganti Rp 7.000.000, subside satu tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subside enam bulan.  ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *