Bela Istri, Suami Ikut Menjadi Terpidana
Keterangan Foto : Terpidana Romi Rompas dalam Persidangan divonis 3 bulan Penjara
Katabali.Com – Denpasar – Akibat membela istri secara membabi buta, Rommy Rompas ( suami) akhirnya ikut terseret masalah hukum dan ikut serta menyandang status terpidana. Terdakwa Rommy dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim Rustanto,SH pada sidang putusan Kamis (7/10/2021) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar.
Majelis hakim Rustanto dalam amar putusan sebelum menjatuhkan palu terlebih dahulu mempertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringkan serta mempertimbangakan keterangan kedua saksi yang dihadirkan dan barang bukti berupa sebuah handphone. Fakta dalam persidangan telah berkesesuaian dengan dakwaan serta tuntutan jaksa. Hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui perbuatanya.Dan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam proses persidangan.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban pelapor Simone Christine Polhutri sesuai pasal 310 KUHP. Atas putusan ini, kepada terdakwa dan kuasa hukumnya Benny Haryono dan Peggy Ellen Bawengan serta jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu seminggu. Pengacara Rommy dan JPU Harry Sutopo samap-sama menyatakan pikir-pikir.
Korban Simone bersama kerabatnya di Pengadilan Negeri Denpasar kecewa atas vonis hakim
Terungkap dalam persidangan, terdakwa Rommy terseret dalam kasus pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) melibatkan istrinya Linda Fitria Peruntu dengan Simone Christine Polhutri. Berawal gegara terjadi kesalahapahaman di group medsos dengan isi umpatan kata “ Monyet”, postingan ini akhirnya kedua pasutri ini duduk di kursi pesakitan di ruang sidang . Pasutri Rommy dan Linda akhirnya dinyatakan bersalah dijatuhi hukuman sebagai terpidana.
Kronologis berawal saat tahun 2019 dari sebuah group WA orang tua murid SD salah satu sekolah di Kuta Selatan, Badung. Di group WA yang isinya orang tua siswa termasuk terdakwa Rommy Rompas dan terpidana L9inda Fitria Paruntu. Persoalan sepele itu tidak terhenti disitu, di media social facebook,Simone disebeut “Monyet” oleh Liinda .
Lalu, pada acara siswa sekolah disalah satu gedung sekolah anak mareka bersekolah sekitar Juni 2019 lalu, tiba-tiba Simone didatangi oleh terdakwa Rommy didalam gedung acara ter4sebut. “Saya dikata-katai perempuan ngak benar, juga saya dibilang bukan ibu yang baik. Padahal saya tidak mengenal dekat dengan terdakwa itu siapa,” jelas Simone (13/9/2021)
Tidak menerima dengan kata-kata kasar yang dilontarkan terdakwa terkait ingin membela istrinya, korban Simone berusaha menyelesaikan kesalahpahaman secara kekeluargaan. Namun kedua pasutri ini justru menolak dan menantang diselesaikan secara hukum untuk mencari kebenaran hakiki siapa yang salah dan yang benar,” jelas Simone.
Akhir dari perseteruan hal sepele berujung ke ranah hukum, pasutri Rommy Rompas dan istrinya Linda Fitria Paruntu harus menyandang status terpidana . Linda yang terlebih dahulu menjalani proses hukum dituntut satu tahun penjara di vonis tingkat pertama PN Denpasar selama 6 bulan penjara. Tidak terima vonis PN dan PT Denpasar, Linda melakukan kasasi dan oleh majelis hakim MA menjatuhkan hukuman percobaan selama 9 bulan.
Atas putusan ini, Simone Christine Polhutri bersama kedua kuasa hukum Valentino Wibie Hukom dan Nikson Lalu,SH seusai sidang menyatakan kecewa atas putusan mejelis hakim . Dimana putusan ini tidak memberikan rasa keadilan kepada Simone yang telah dicemarkan nama baiknya oleh terdakwa Rommy yang sebelumnya dilakukan istrinya Linda.
Maka Seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan mempertimbangkan baik kejadian yang dilakukan oleh Linda maupun Rommy.Sehingga hakim mtidak boleh hanya berhenti pada ketentuan pasal 310 KUHP dimana ancaman hukuman selama 9 bulan.Tapi pada sasaran korban yang mencari keadilan seharusnya hakim punya keberanian melakukan terobosan baru dalam dunia hukum maka keadilan tidak hanya tertulis dalam pasal-pasal atau sederet ayat-ayat perundang-undangan.
Jadi kejadian yang dialami klien kami Simone hakim seharusnya melakukan terobosan-terobiosan . Karena hakim punya kebebasan dan kewenangan putus 3 bulan dengan perintah penahanan,itu baru baru ada keadilan . Memang dalam teori hukum pidana bahwa pidana itu bukan balas dendam, itu betul.Tapi dengan ditahan ada efek jera bagi orang lain, bahwa pencemaran nama ada hukumnya. “kata Nikson Lalu. (Smn).