Bom Molotov Meledak Di Kantor LBH PETA Cabang Denpasar
Caption : Jhon Korassa Sonbai,SH perlihatkan kaca kantor pecah
KataBali.com – Denpasar – Aksi teror mengagetkan warga Ubung, Denpasar, Kamis (16/9/2021) dini hari pukul 00.30 Wita dini hari. Aksi di kantor advokat di Jalan Pidada nomor 22 membuat kaca kantor advokat senior Jhon Korassa Sonbai,SH miliknya pecah berantakan.
Akibat kejadian ini, Kantor Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Pejuang Penerus Pembela Tanah Air (LBH-PETA) Cab.Bali tempat bekerja dua pengacara senior dan 6 orang advokat senior. Akibatnya terjadi pengerusakan yang diduga dilakukan dua orang lai-laki. Kedua pelaku dengan ciri-ciri mnggunakan jaket hitam, cadar berwarna hitam, helm berwarna hitam mengendarai motor Beat warna hitam mengguanakan Bom Molotov yang dilemparkan ke kantor pengacara senior tersebut.
Menurut Jhon Bom Molotov menggunakan botol Beer ,menyebabkan p8intu masuk kaca pecah dan meledak didalam kantor. Kerusakan yang dialami adalah pintu kaca pecah dan mengalmi kerugian sekitar Rp 1 juta.
Beruntung peristiwa ini tidak menyebabkan korban jiwa dan kebakaran,Karena aksi pelemparan bom Molotov langsung diketahui oleh warga Moch Abdul Azis dan Ricky berteriak “ Kebakaran-kebakaran” dan api didalam kantor langsung dipadamkan. Namun pelaku dalam melakukan kejahatannya diduga terekam CCTV Mushola dan CCTV Kost”an.
Terkait hal ini, Jhon Korassa menduga pelaku terror berjumlah dua orang itu ada kaitan dengan kasus perdata yang tengah ditangani. Atas kejadian ini, telag dibuat pengaduan masyarakat pada kepolisian Resor Denpasar oleh Johanes Budi Raharjo,SH dengan tanda Terima Surat Pengaduan Masyarakat No Reg. DUMAS /714/IX/2021/SPKT.RESKRIM/Polresta Dps/Polda Bali (16 September 2021.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat mengatakan pihaknya sedang mengusut kejadian terror tersebut. “Petugas setelah menerima pengaduan itu langsung lekukan penyidikan ke lokasi dan diterjunkan infasis,termasuk memeriksa CCTV di tempat kejadian perkara ( TKP),jelas Mikael. ( Smn).