Terkait Penanganan Sampah Berbasis Sumber, Wabup Badung Tandatangani MoU Bersama Gubernur Bali
Keterangan foto: Wabup Suiasa menandatangani kesepakatan bersama Gubernur Bali dalam rangka komitmen bersama pengelolaan sampah berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat, Selasa (1/6) di Gedung Jaya Sabha Denpasar.
kataBali.com – Denpasar – Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa Menandatangani Kesepakatan bersama Gubernur Bali untuk berkomitmen bersama pengelolaan sampah berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat sebagai implementasi Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, Selasa (1/6) bertempat di Jaya Sabha Denpasar.
Penandatangan
Kesepakatab disaksikan Kadis LHK I Wayan
Puja, Perwakilan dari Bappeda, PMD, PUPR, Perindustrian dan Perdagangan, Ketua
Forum Perbekel/Lurah Kabupaten Badung Kadek Sukarma, Ketua Majelis Desa Adat
Madya A.A. Putu Sutarja serta seluruh Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat
se-Kabupaten Badung.
Wabup Suiasa menegaskan, Pemkab
Badung sangat siap untuk menerima
arahan Gubernur terkait pengelolaan
Sampah Berbasis Sumber yang menjadi kebijakan Gubernur yang nantinya sampai kebijakan bersama di seluruh Kabupaten
Badung dari tingkat Desa Adat sampai Desa/Kelurahan.
“Nantinya apapun yang menjadi arahan Gubernur, terlebih kebijakan ini sudah menjadi kebijakan strategis, merupakan bagian integral dari kita bersama-sama dalam penyelenggaraan pemerintah, masyarakat dan pembangunan di Provinsi Bali,” ujar Wabup.
Wabup menjelaskan, penanganan sampah di Badung, telah dilakukan penanganan di TPST Mengwitani dari hulu ke hilir, sampah diolah menggunakan mesin pengolahan sampah dan dipilah,sampah organik dijadikan pupuk. Untuk skema pengelola sampah sampah dikategorikan dari sampah rumah tangga, sampah upakara, sampah dari publik area.
Dari sampah rumah tangga,diharapkan bisa
dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat untuk dikelola misalnya untuk pupuk
ataupun dimanfaatkan secara ekonomi untuk kompos rumah tangga, bisa untuk
biopori, sumur resapan maupun bisa digunakan biogas organic, “ Dari rumah tangga, sebisa mungkin sampah sudah
terpilah, mana sampah yang bisa diolah jadi kompos dan mana yang tidak bisa
diolah,untuk , memudahkan pemilahan saat diangkut ke TPST3R desa/kelurahan,“ kata Wabup Suiasa.
Gubernur
Bali I Wayan Koster menjelaskan,implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47
tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat Desa/Kelurahan dan
Desa Adat. “Harus lebih digalakan lagi program ini, nantinya berperan
mengembalikan dan menjaga alam Bali agar tetap bersih dan indah dengan cara
melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber di desa-desa, sesuai dengan
pedoman yang kita berikan.
Ia berharap adanya sinergi antara Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat untuk mengkampanyekan dan mensosialisasikan slogan “ Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain” jelasnya.
. Dalam Pergub.diatur dengan membatasi perilaku menghasilkan banyak sampah, mewajibkan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya, membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut. ( nn)