Pimpin Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021, Kapolda; Hati Pikiran Masyarakat Harus Tertanam Bahaya Covid-19

KataBali.com – Surabaya –  “Hati dan pikiran dari masyarakat harus tertanam bahwa Covid-19 ini bahaya. Sehingga kami memohon kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga protokol kesehatan. Sehingga bisa menahan diri untuk tidak melakukan mudik lebaran,” harapnya.

          Hal itu ditegaskan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan didampingi Pangdam V Brawijaya dan Sekdaprov Jatim, saat Memimpin Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru, Rabu(5/5) 

   Kapolda Jatim Irjen Nico menegaskan, Apel gelar pasukan dilaksanakan  bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik aspek personel maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.

   “Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan adanya peningkatan aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri,” jelas Kapolda Jatim.

    Kapolda juga menekan, sebaiknya dalam satu wilayah jangan berkunjung, kalau bisa di rumah saja. Karena penyebaran Covid-19 semakin berbahaya apabila berkumpul. Masyarakat bisa memanfaatkan teknologi dengan melakukan WA dengan Vidcall dengan keluarga maupun menelfon keluarga.

      Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik jelang  hari raya Idul Fitri 1442 H, dan sesudah Hari Raya, Ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19,

 “ Presiden Joko Widodo menjelaskan  keputusan  diambil melalui berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H,” tambahnya.

    Kapolda mengatakan, keinginan masyarakat untuk  mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.

   “Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan  sungguh-sungguh seluruh jajaran untuk  menempatkan keselamatan masyarakat sebagai 

hukum tertinggi,” lanjut dia.

    Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, agar  masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19,

   ” Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman serta terhindar dari bahaya Covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 personel gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja,” urai dia.

    Sementara jumlah pasukan yang dikerahkan di Jawa Timur sebanyak 10. 451 personel dengan perincian, polda jatim sebanyak 1.064 personel, dan Satwil jajaran sebanyak 9. 381 personel, TNI sebanyak 1. 420 personel, serta instansi terkait sebanyak 3.346.

   “Pengerahan personel, akan di ploting dalam rangka penyekatan di 9 titik wilayah perbatasan provinsi dan 20 titik dalam provinsi serta di 45 pintu tol yang ada di wilayah jawa timur,” sebut kapolda jatim

   Personel  akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan.Terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata.

    “Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui,” jelasnya.( nn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *