Pemkab Badung Tandatangani Nota Kesepakatan Dengan Kejari, Strategis, Peran Kejari Ciptakan Good Government di Badung

Keterangan foto: Bupati Giri Prasta didampingi Kajari Badung I Ketut Maha Agung saat acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kejari Badung dengan Pemkab Badung di Puspem Badung, Kamis (27/5).

KataBali.com – Badung – Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, peran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung sangat strategis dan membantu serta dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung sebagai upaya dalam sinergitasnya untuk menciptakan dan melaksanakan pemerintahan yang baik, bersih dan bertanggung jawab (Good Governance and Good Government).

Demikian disampaikan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung I Ketut Maha Agung, saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Kejaksaan Negeri Badung dengan Pemerintah Kabupaten Badung tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bertempat di Ruang Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (27/5). Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa, jajaran Kejari Badung serta Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkab Badung.

Untuk itu Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Badung atas atensinya kepada Pemkab Badung. ”Pada kesempatan yang baik ini, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Badung Bapak I Ketut Maha Agung dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Indra Thimoty beserta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung, atas atensi dan dukungannya kepada Pemkab Badung melalui bantuan hukum (litigasi), pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance),” ujar Giri Prasta.

Lebih lanjut menurut Giri Prasta bahwa sampai saat ini sangat dirasakan terjadi peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Badung khususnya perangkat daerah terkait dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Badung, yang  meliputi bantuan hukum (litigasi) untuk menangani perkara di Pengadilan Negeri dimana ada 3 surat kuasa khusus kepada Kejari Badung dari  kabupaten, kecamatan dan tingkat desa. Untuk pendapat hukum (legal opinion) ada 5 permohonan masing–masing dari Dinas Sosial, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Kesehatan dan 2 permohonan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta pendampingan hukum (legal assistance) ada 1 permohonan dari Dinas PUPR.

”Selain itu masih ada beberapa kegiatan yang dalam proses permohonan bantuan hukum diantaranya rencana penertiban badan usaha yang melanggar IMB dan tata ruang khususnya sempadan jurang dan rencana sehubungan dengan penagihan pajak daerah terhutang,” jelasnya.

Sementara itu Kajari Badung I Ketut Maha Agung menyebutkan bahwa penandatanganan MoU ini dilaksanakan karena masa berlaku MoU sebelumnya sudah berakhir bulan April yang lalu sebagai bentuk sinergitas untuk menambah efektivitas dalam penyelesaian penanganan hukum yang dihadapi Pemkab Badung. Karena hal ini bukan hanya sekedar formalitas, pihaknya meminta segenap jajaran Pemkab Badung agar bisa memanfaatkan secara maksimal nota kesepakatan yang sudah dilaksanakan berkaitan dengan penyelesaian permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Penandatangan MoU ini sesuai amanat undang-undang. Untuk itu kami beserta jajaran Kejari Badung berkomitmen untuk selalu mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Pemkab Badung. Sehingga dibutuhkan koordinasi dan kerjasama dari semua pihak. Mari samakan persepsi untuk mewujudkan Badung lebih baik karena dengan gotong royong semua akan terlaksana dengan baik,” ucap Maha Agung.

Maha Agung juga mengatakan pelaksanaan roda pemerintahan sangat dipengaruhi oleh regulasi, yang bisa dilihat dari dinamisnya aturan yang berkonsekuensi yuridis dalam pelaksanaannya. “Atas dasar tersebut kita segenap jajaran Kejari Badung berkewajiban menjamin semua kegiatan yang dilaksanakan Pemkab Badung bisa berjalan baik, berdaya guna dan berhasil guna,” tegasnya seraya menambahkan bahwa siap memberikan pendampingan terhadap investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan lapangan kerja di Kabupaten Badung.

Sedangkan Kabag Hukum Setda Badung AA. Asteya Yudhya melaporkan penandatanganan MoU ini  bertujuan untuk mengoptimalkan peran tugas dan fungsi Kejari Badung dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah melalui bantuan hukum (litigasi), pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance). Dikatakan selain melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, kejaksaan juga merupakan lembaga yang melaksanakan pelayanan publik di bidang hukum serta memiliki kedudukan menjalankan tugas dan wewenang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan wewenang lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Berkenaan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri memiliki peranan dan fungsi yang sangat penting dan strategis yang juga merupakan bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di tingkat kabupaten,” katanya.hbd

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *