Pengacara Chris Harno, Polisikan Tiga Warga Labuan Bajo Diduga Palsukan Akta Otentik
Keterangan Foto. Christopher Harno,SH bersama klienya setelah melapor ke Polres Mabar Jumat (9/4/2021) lalu.
KataBali.Com – Denpasar – Pengacara Christopher Harno,SH mewakili dua klienya Yusuf Ondeng dan Frans Lawarudin mempolisikan tiga warga Labuan Bajo,Kabupateng Manggarai Barat ( Mabar),Provinsi NTT.Ketiga warga berinisial RS,JF dan AH diduga palsukan akta otentik pasal 264 KUHP dilaporkan ke Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mabar,Jumat (9/4/2021) lalu.
Kepada katabali.Com (12/4/2021) di Denpasar ,Chris Harno,SH pengacara senior yang berkantor hukum di Batubulan,Gianyar,Bali mengatakan ketiganya dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan atas pemalsuan Warkat Sertifikat Hak Milik dan penggunaan Sertifikat Hak Milik yang berlokasi di Air Kemiri,Simpang Pede,Desa Gorontalo,Kecamatan Komodo,Mabar.
Sebagai kuasa hukum,Chris mengatakan bahwa Frans Lawarudin kliennya merupakan pemilik sah atas tanah seluas 900 meter persegi yang disengketakan itu.Namun, ternyata lahan tersebut telah dikuasai oleh ketiga orang terlapor. Tanpa dasar hukum apapun,tanah klienya telah disertifikasi atas nama orang lain yaitu Yohanes Sahadoen.
Lanjut,Chris mengatakan klienya tidak pernah menjual tanah ke Yohanes Sahadoen. “ Maka pembuatan sertikat tanah itu dengan dasar bukti kwintansi dan surat pernjanjian jual beli yang terindikasi palsu atau pemalsuan akta otentik Pasal 264 KUHP,ketiga terlapor terancam paling lama 8 tahun penjara. Sebab, klien kami tidak pernah menandatangani kwintansi jual beli tanah tersebut “jelas Chris.
Kedua klien kami baru mengetahui tanah miliknya yang berlokasi di Simpang Pede,Desa Gorontalo telah memiliki sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar tahun 2012 lalu. Tanah miliknya itu saat ini dikuasai oleh Ren Sahadoen, anak kandung Yohanes Sahadoen. Dan sebelum dilaporkan ke Polisi,klienya pernah menemui keluarga terlapor menanyakan kepemilikan tanah itu.Namun dijawab keluarga Yuhanes Sahadoen miliknya.
“ Klien saya tidak pernah menjual tanah dan menandatangani Kwitansi jual beli kepada pihak lain. Tapi faktanya entah cara apa BPN Mabar bisa menerbitkan sertifikat ganda dengan obyek yang sama tanpa dikertahui oleh pemilik aslinya,”jelas Chris Harno.
Sementara ketiga terlapor,kata Chris Harno saat dihubungi tiga wartawan lokal yang bertugas di Mabar seusai pres relase ,Sabtu ( 9/4/2021),terlapor JF mengaku dirinya hanya mengontrak lahan untuk membangun Ruko melalui RS. Dan dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait kepemilikan tanah tersebut. JF mengaku hanya status mengontrak selama 20 tahun sejak tiga tahun lalu.Sementara terlapor lain RS saat dikonformasi awak media Cuma berjanji untuk bertemu,” kata Chris Harno. ( Smn).