LoI Antara Pemprov Bali Dan Christion Dior Tentang Kerja Sama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia

KataBali.com – Setelah  beberapa kali  melakukan pertemuan secara virtual yang dihadiri  Gubernur Bali, Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, dan pihak Christian Dior, akhirnya terjadi kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali dan Rumah Mode Paris Christian Dior,  

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Pernyataan Kehendak  (Letter of Intent –LoI) antara Pemerintah Provinsi Bali dan Christian Dior Couture S.A tentang Kerjasama Dalam Mempromosikan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia.

Penandatanganan Pernyataan Kehendak dilaksanakan secara virtual dalam dua rangkap di Bali dan di Paris pada hari Jumat (8/1), masing-masing dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, semua naskah memiliki keabsahan yang sama.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas Pernyataan Kehendak ini, maka yang berlaku adalah naskah Bahasa Inggris.

Kesepakatan tersebut memuat, antara lain untuk membangun kerja sama di bidang mempromosikan ekspresi budaya tradisional Indonesia, khususnya pemanfaatan Tenun Ikat Endek Bali dalam produk Dior.

Selain itu, Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah di Bali yang memproduksi Tenun Ikat Endek.  

Pernyataan Kehendak ditandatangani  Gubernur Bali, Wayan Koster mewakili Pemerintah Provinsi Bali dan Marie Champey, Senior Vice President General Counsel mewakili Pihak Christian Dior Coutere S.A.

Penandatanganan disaksikan oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, dan Ketua Dekranasda Provinsi Bali, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali; dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali.

Model kerjasama antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Christian Dior yang difasilitasi oleh Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan merupakan terobosan diplomasi dalam memanfaatkan produk warisan budaya Bali adi luhung, yang digunakan sebagai fashion berkelas dunia.

Gubernur Bali mewakili Pemerintah Provinsi dan masyarakat Bali menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Christian Dior yang memiliki niat baik untuk menggunakan dan mempromosikan Kain Endek Bali.

Ia juga mengucapkan  terima kasih  kepada Sekjen Kementerian Luar Negeri RI, Duta Besar RI di Paris, dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan atas fasilitasinya.

Ia menilai,  Ini merupakan strategi promosi produk budaya lokal Bali dalam kancah dunia yang bermanfaat secara ekonomi dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali dengan tetap melestarikan warisan budaya.

Gubernur menilai, penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior akan semakin meningkatkan motivasi dan semangat para perajin produk budaya masyarakat Bali dalam rangka meningkatkan kualitas produksinya.

Gubernur Koster  sangat mengharapkan agar model kerjasama seperti ini terus dapat dikembangkan di masa yang akan datang, tidak terbatas hanya pada Kain Endek Bali tetapi juga  untuk produk berbasis budaya branding Bali lainnya yang merupakan keunggulan inovasi dan kreasi masyarakat Bali.

Sebelumnya, tanggal 25 September 2020, Christian Dior menyampaikan surat kepada Dubes RI di Paris yang berkeinginan menggunakan Kain Endek Bali untuk desain koleksi Spring/Summer 2021. Peluncuran koleksi dilaksanakan pada peragaan busana di Paris Fashion Week, tanggal 29 September 2020.

Sebagai tindak lanjut, Duta Besar  RI di Paris mengirim surat kepada Gubernur Bali tanggal 28 September 2020, yang menyampaikan permohonan persetujuan penggunaan Kain Endek Bali oleh Christian Dior.

Berdasarkan surat tersebut Pemerintah Provinsi Bali mengirim surat jawaban kepada Duta Besar RI di Paris, yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan penggunaan  Kain Endek Bali oleh Christian Dior dapat disetujui dengan memenuhi syarat-syarat seperti,  wastra/Kain Endek Bali yang digunakan harus diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan alat tradisional Cagcag atau Alat Tenun Bukan Mesin (ATBM).

Motif Kain Endek Bali sedang dalam proses untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Masyarakan Bali.

Tidak diperkenankan menggunakan Wastra/Kain Endek Bali yang diproduksi di luar Provinsi Bali dengan menggunakan mesin tenun modern atau alat cetak lainnya.

Mengingat kapasitas produksi penenun Kain Endek Bali sangat terbatas dan agar penenun di Bali dapat memenuhi kebutuhan pihak Rumah Mode Christian Dior Paris maka pemesanan Kain Endek Bali agar dilakukan lebih awal.

Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya berupa Kain Endek Bali yang diproduksi oleh para penenun di Bali secara Hand Made menggunakan ATBM dan Cagcag. Oleh karenanya perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan dalam proses produksi dari hulu sampai ke hilir/pemasaran.

Penggunaan Kain Endek Bali dan Motif Endek Bali oleh Pihak Christian Dior, harus memenuhi:

Pemerintah Provinsi Bali harus mendapatkan informasi secara akurat, transparan, dan akuntabel dalam pemenuhan Kain Endek Bali.

Ukuran Kain Endek Bali yang diproduksi oleh perajin Kain Endek Bali adalah maksimal 105 cm.

Warna dan motif yang dihasilkan tidak mutlak sama (seratus persen sama) antara produk yang dihasilkan oleh para perajin.

Pihak Christian Dior dan pihak-pihak lainnya agar memahami dan menghargai kelebihan dan kelemahan dalam produksi Kain Endek Bali. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *