Gubernur Koster Hibahkan 10 Are Tanah Pemprov Bali ke MDA Kecamatan Selat

KataBali.com – KARANGASEM – Bendesa Adat Se-Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem menyampaikan terimakasih atas dukungan penuh yang diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster di dalam memajukan Desa Adat di Pulau Bali, tak terkecuali di Kecamatan Selat, Karangasem.

“Baru kali ini ada Gubernur Bali yang memberikan kepedulian penuh terhadap Desa Adat, sehingga kami merasa bersyukur ada program Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang serius memajukan Desa Adat,” ujar Bendesa Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Selat, Komang Sujana dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster, Sabtu (5/12) disela-sela acara pemberian bantuan Hibah Tanah Pemprov Bali di Wantilan Camat Selat.

Komang Sujana yang juga menjadi Bendesa Adat Duda menyatakan bahwa bantuan Hibah Tanah yang diberikan Gubernur Koster akan dimanfaafkan semaksimal mungkin untuk melestarikan dan mendukung program Desa Adat di Kecamatan Selat, yang salah satunya juga diperuntukan sebagai Kantor MDA Kecamatan Selat.

Mendengar hal tersebut, Gubernur Wayan Koster yang didampingi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, Penyarikan Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Sumarta, dan mantan Bendesa Agung Desa Adat Provinsi Bali, Jero Gede Suwena Putus Upadesa menjelaskan bantuan Hibah Tanah Pemerintah Provinsi Bali yang diberikan ke MDA Kecamatan Selat memiliki luas 10 Are.

“Saya mendukung jikalau Aset Tanah Provinsi Bali ini dimanfaatkan untuk memajukan maupun melestarikan Seni, Tradisi, Budaya, Kearifan Lokal di Desa Adat. Jadi karena tanah ini akan dimanfaatkan sebagai Kantor MDA Kecamatan, maka MDA Kecamatan Selat adalah yang pertama di Bali akan memiliki Kantor, dan dibangun dengan konsep gotong royong,” tegas Gubernur Bali asal Desa Sembiran Buleleng ini seraya menambahkan Tanah Provinsi Bali ini bisa dimanfaatkan juga untuk Kepentingan Pemerintah, untuk Kepentingan Pengembangan Pendapatan Ekonomi, dan bisa juga untuk masyarakat khususnya Desa Adat, selain untuk menunjang kegiatan Pendidikan, Kesehatan, dan fasilitas umum lainnya.

Disisi lain, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode Fraksi PDI Perjuangan yang sukses memasukan BAB tentang Desa Adat dalam UU No.6 tahun 2014 tentang Desa dalam kesempatan itu mengajak 27 Bendesa Adat Se-Kecamatan Selat untuk serius menjalankan pelestarian adat, budaya di Bali yang sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Karena Desa Adat telah menjadi lembaga utama, dan pilar pengawal, penegak, pelestari kesenian, kebudayaan, kearifan lokal di Bali yang secara regulasi juga sudah berhasil kita perjuangkan dalam bentuk Perda Desa Adat No.4 Tahun 2019.

“Kita bangkitkan, kuatkan, bangun, dan wujudkan kembali nilai-nilai peradaban kebudayaan Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali secara skala dan niskala, karena jatidiri atau ‘untengnya’ di Bali adalah Adat, Seni, Tradisi, Budaya, dan Kearifan Lokal,” pungkasnya.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *