Antisipasi dan Waspadai Penularan Virus Covid-19 Jelang Libur Panjang, Pemprov Bali Keluarkan SE No 4253 Tahun 2020
KataBali.com – Denpasar – Dalam mengantisipasi peningkatan pergerakan orang sejalan dengan libur panjang dan cuti bersama akhir Oktober 2020 yang berpotensi menyebabkan peningkatan penularan virus Corona, dan berkaitan dengan upaya Pemerintah Provinsi Bali untuk menekan terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4253 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Kegiatan Libur Panjang dan Cuti Bersama Bulan Oktober 2020 Dalam Rangka Menekan Kasus Penularan Covid-19 di Provinsi Bali.
Adapun surat edaran tersebut menekankan kepada pemerintah kabupaten/kota, para pengelola dan pemangku kepentingan di tempat-tempat wisata, serta masyarakat wajib meningkatkan kewaspadaan dalam penegakan disiplin protokol kesehatan terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak, serta membatasi jumlah kunjungan wisatawan sampai dengan 50% dari kapasitas.
Selain itu, meminta aparat daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja, bekerjasama dengan aparat TNI/Polri di tempat-tempat pariwisata agar mengawasi untuk mengurangi kerumunan.
Surat edaran Sekda Bali ini ditujukan kepada bupati/walikota se-Bali, pengelola dan pemangku kepentingan Bandara Ngurah Rai, pimpinan manajemen maskapai, angkutan penyeberangan dan angkutan laut, pengelola dan pemangku kepentingan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Padangbai, Benoa, dan Celukan Bawang, serta masyarakat pelaku perjalanan ke Bali dan masyarakat Bali.*