Satgas Waspada Investasi Tutup 126 Fintech Lending Ilegal dan 32 Investasi Tanpa Izin


KataBali.com – Denpasar – Satgas Waspada Investasi ( SWI ) minta masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran pinjaman dana dari fintech peer-to-peer lending ilegal dan tawaran investasi dari entitas yang tidak memiliki izin sesuai usahanya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan tawaran dari fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin masih banyak bermunculan di Masyarakat  dan mengincar kalangan pendapatan terdampak pandemi Covid-19.Hingga September ini Satgas kembali menemukan 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, serta 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

“ Kami masih menemukan penawaran fintech lending ilegal dan investasi tanpa izin yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat di masa pandemi ini. Fintech lending dan tawaran investasi ilegal ini hanya bikin rugi dan bukanlah solusi bagi masyarakat,” kata Tongam.

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga  tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.Semua temuan Satgas Waspada Investasi ini identitasnya sudah diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk diblokir aksesnya di laman internet dan di aplikasi jaringan seluler. 

Satgas melaporkan informasi identitas fintech lending ilegal ini kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.Selain itu, Satgas  mengapresiasi kebijakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK melakukan penawaran melalui SMS sesuai dengan ketentuan OJK.

Sehingga bisa dipastikan, jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal yang sebaiknya dihindari.Pasal 43 POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Total fintech ilegal yang ditangani SWI  untuk ditutup sejak tahun 2018 s.d. September 2020 mencapai 2840 entitas. 32 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Selain kegiatan fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi  menghentikan 32  entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat karena melakukan penipuan dengan menawarkan pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasikan website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang berizin.Dari 32 entitas tersebut diantaranya melakukan kegiatan sebagai berikut, yakni  2 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal;3 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal;2 Investasi Cryptocurrency Ilegal;25 lainnya.Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia  (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

SWI mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi agar  memahami seperti, Memastikan pihak investasi memiliki izin dari otoritas berwenang sesuai  kegiatan usaha yang dijalankan.Memastikan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan .Memastikan jika terdapat pencantuman Logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya  dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tercatat ada 50 Kegiatan Gadai Tanpa Izin, Satgas Waspada Investasi juga menemukan 50 usaha pergadaian swasta ilegal  dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK), yang mewajibkan  usaha pergadaian swasta terdaftar di OJK  tenggat  waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli tahun 2019.

Sebelumnya tahun 2019, SWI telah mengumumkan 68 entitas gadai illegal, total sejak tahun 2019 s.d. Agustus 2020 menjadi 143 entitas gadai illegal,tidak menutup kemungkinan  banyak lagi entitas gadai ilegal akan ditemukan  SWI  melalui pengaduan masyarakat.SWI  minta masyarakat  tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta  illegal. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.Satgas meminta agar masyarakat  berkonsultasi ataupun bertanya kepada OJK mengenai fintech lending ataupun tawaran investasi yang beredar ke Kontak OJK 157, WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. ( nn)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *