Gubernur Koster Rilis Pergub 46/2020, Tidak Menggunakan Masker Denda Rp 100.000

KataBali.com – Denpasar – Bagi warga akan dikenakan membayar denda administratif Rp100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Hal tersebut salah satunya yang tertuang dalam dalam Pergub No.46 tahun 2020. Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Kasatpol PP Dewa Nyoman Rai Darmadi, Karo Hukum & HAM IB Sudarsana, dan Kepala Badan Riset Wayan Gunaja, Rabu (26/8/2020) merilis Pergub tersebut. Pergub yang diluncurkan di kediaman Jaya Sabha tersebut mengatur soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Menurut Gubernur Koster, Pergub yang tersebut mengatur soal penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian coronavirus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru.

Disampaikannya, Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan. Ke-15 sektor tersebut adalah pelayanan publik; transportasi; adat dan agama; seni dan budaya; pertanian, perikanan dan kehutanan; perdagangan; lembaga keuangan bank dan nonbank; kesehatan; jasa dan konstruksi; pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup; sosial; fasilitas umum; ketertiban, keamanan dan ketenteraman; pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olah raga; dan pariwisata.

“Bagi perorangan, pertama, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya,” tegasnya.

Selanjutnya, Kedua, wajib mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand sanitizer. Ketiga, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

Keempat, tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis, seperti demam/batuk/pilek/nyeri tenggorokan.

Kelima, melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Keenam, bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVlD-19; dan ketujuh, bersedia menaati prosedur penanganan lebih lanjut dalam hal hasil pemeriksaan menunjukan gejala klinis COVID-19.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, menurut pergub tertanggal 26 Agustus 2020 tersebut memiliki sejumlah kewajiban.

Pertama, wajib melaksanakan sosialisasi dan edukasi dengan menggunakan berbagai media informasi untuk meningkatkan ketaatan dan kepatuhan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan mengendalikan COVID-19.

Kedua, wajib menyediakan sarana pencegahan COVID-19, meliputi tempat mencuci tangan beserta perlengkapannya dengan jarak yang memadai, tanda penunjuk arah lokasi tempat mencuci tangan dan hand sanitizer di tempat-tempat yang mudah dilihat, hand sanitizer minimal di pintu masuk dan keluar, dan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun/thermo scanner) dengan jumlah yang memadai.

Ketiga, melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Keempat, melakukan pengaturan jaga jarak minimal 1 (satu) meter, kecuali sektor pendidikan minimal 1,5 (satu koma lima) meter. Kelima, melaksanakan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala disesuaikan dengan kegiatan. Keenam, menyediakan dan/atau memasang media informasi imbauanprotokol kesehatan; dan ketujuh, menegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya covid-19.

Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal 1 (satu) meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas.

Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan sanksi administratif.

Bagi perorangan yang melakukan perjalanan dan/atau berkegiatan ke Bali, antarkabupaten/kota di Bali dan/atau di tempat yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, berupa penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi; dan/atau membayar denda administratif Rp100.000 bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, membayar denda administratif Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19. Pelaku usaha juga akan dipublikasikan di media massa sebagai pelaku Usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan. Sanksi lainnya bis ajuga rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.

Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan dilakukan oleh perangkat daerah bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui sosialisasi, patroli dan/atau operasi penertiban. Pembinaan, pengawasan dan penegakan yang dilakukan oleh perangkat daerah dapat mengikutsertakan TNI, Polri, desa adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan/atau krama Bali. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *