Up Date Corona Bali 29 Mei, Kasus Sembuh Capai 74%

KataBali.com – Denpasar- Perkembangan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali ada penambahan jumlah kumulatif pasien positif 420 orang, bertambah 5 orang WNI, terdiri dari 1 orang PMI, 4 orang Transmisi Lokal. Jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 314 orang, atau mencapai 74% dari total kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua  Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Kamis 28 Mei 2020.

Untuk jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 314 orang, mencapai tepatnya 74,46% dengan rincian, bertambah 12 orang WNI terdiri dari 4 orang PMI dan 8 orang Transmisi lokal.

Sementara itu pasien yang meninggal tidak ada tambahan, tetap sejumlah 4 orang.

Adapun jumlah pasien positif dalam perawatan kasus aktif  102 orang yang berada di 9 rumah sakit dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.

Disampaikannya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case, untuk transmisi lokal komulatif sejumlah 182 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan COVID-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini.

Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan COVID-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali melalui bandara untuk menjalani tes SWAB dan menghimbau masyarakat Bali untuk mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Persyaratan Administrasi Tambahan Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Pada Pintu Masuk Wilayah Bali. Dengan surat edaran ini semua pelaku perjalanan yang masuk Bali harus melampirkan persyaratan administrasi tambahan, yaitu Surat Keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR bagi yang lewat Bandara atau Surat Keterangan hasil negatif Covid 19 dari uji Rapid Test bagi yang lewat pelabuhan penyeberangan/laut, Surat Pernyataan mengenai tujuan keberadaan selama di Bali dan Surat Pernyataan dari Pemberi Jaminan yang bertanggung jawab terhadap orang tersebut selama di Bali. Format Surat Pernyataan dapat diunduh di website https://cekdiri.baliprov.go.id. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *