Siti Sapurah Banding, Aldo Seharusnya Bebas Dari Jeratan Hukum
KataBali.Com – Denpasar – Terdakwa Aldo Putra Kurniawan bersama kuasa hukumnya, langsung mengajukan banding atas putusan 8 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Dewa Made Budi Watsara,SH.MH pada sidang online Kamis (30/4) dinilai tidak adil serta mengabaikan fakta proses persidangan bagi terdakwa baik tuntutan maupun putusan akhir.
Siti Sapurah alias Ipung,SH dan Ni Made Ari Astuti,SH ,bahwa pihaknya tidak terima klienya di hukum berat,karena dalam fakta persidangan barang bukti (BB) tidak pernah ditunjukan. Tetapi, kami menghargai putusan hakim yang sudah menjatuhkan putusan sesuai undang-undang yakni turun sepertiga dari tuntutan JPU AgungTedja 12 tahun penjara.
” Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan. Tetapi sebagai kuasa hukum, tetap merasa tidak adil tuntutan maupun hukuman yang ditimpahkan kepada klien kami” tegas Ipung seraya mengatakan bahwa pihaknya langsung menyatakan banding.
Seperti tertuang dalam pembelaan ( pleidoi),bahwa pada saat sidang pertama pembacaan dakwaan kami kuasa hukum Aldo Putra Kurniawan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU atas kesalahan prosedur yang dilakukan saat penangkapan terdakwa.Terdakwa ditangkap di jalan Kebo Iwa Denpasar, tetepi mengapa penahanan dan penyidikan ada di MABES POLRI..?.
Atas eksepsi kuasa hukum Aldo Putra Kurniawan, yang lebih aneh jawaban JPU terdakwa dengan nama lain yaitu Richard Oliver..? ini adalah bukti salah penerapan pasal kami bisa ambil kesimpulan bahwa dakwaan JPU Agung Tedja dari Kejari Badung tidak jelas dan cermat.Bahkan dari awal hingga akhir persidangan tidak ada yang bisa membuktikan dan menjelaskan bahwa itu benar-benar sabu seberat 177 gram ganja milik terdakwa,”jelas Ipung.
Selain itu, kata Ipung pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam proses pemusnahan BB,hingga tidak bisa menghadirkan BB utama di persidangan. Sehingga patut diduga ada indikasi menghilangkan BB, juga JPU tidak mampu menghadirkan saksi-saksi utama yang ada di LP Karangasem, padahal mareka ada dalam BAP. Namun mengapa tidak semua dimasukan dalam berkas JPU, kena apa da nada apa ? Tanya Ipung.Bahwa demi mencari keadilan dan kebenaran, kami tetap keberatan atas tuntutan tinggi dan vonis majelis hakim.
Karena fakta-fakta persidangan serta keterangan saksi-saksi satu sama lain tidak berkesesuaian satu sama lainya untuk menjerat dan menghukum terdakwa bersalah. Sesuai analisis yuridis dalam perkara ini, bahwa sebagai kuasa hukum menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan JPU mengenai tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi terdakwa.Sangatlah memberatkan dan merugikan tertdakwa baik secara moril mauun materiil,’kata Ipung. ( Smn).