Ketut Surianto Cs Minta Luzi Bule Swiss Divonis Bebas
Keterangan Foto; Trio advokat Wisnu Kencana Law Office, Ketut Surianto, Candra Wirawan dan Noor Hilyin.(photo Simon SR).
KataBali.Com – Denpasar-Terdakwa Luzi Cadisch bule Swiss ,terdakwa diduga melakukan pidana perusakan pintu gembok akses masuk perumahan Villa Kuta Regency,Kuta memohon kepada majelis hakim yang dilketuai Dr. I Wayan Gede Rumega,SH. MH menjatuhkan putusan bebas atau hukuman percobaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi 1 tahun penjara bagi dirinya.
Permohonan itu,disampaikan oleh kuasa hukum dari kantor advokat Wisnu Kencana & Patners Law Office I Ketut Surianto,SH,I Made Candra Wirawan,SH dan Noor Hilyin Handayani,SH pada sidang pemelaan (pleidoi) Kamis (30/4).Dalam persidangan online,trio kuasa hukum terdakwa tidak sepandapat dengan tuntutan JPU I Made Lovi dari Kejari Denpasar yang menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
Karena,tuntutan tuntutan jaksa terhadap terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti atau tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana berdasarkan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Sehingga kami tim penasehat hukum terdakwa mengetuk hati nurani Majelis Hakim Dr. I Wayan Gede Rumega,Made Pasek dan Ida Ayu Adnya,SH yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan putusan bebas.
Sebelumnya , kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan (eksepsi) hal-hal yang meringankan bagi terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.Bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatan membuka dua buah baut pintu gerbang otomatis dengan menggunakan kunci L untuk memberikan jalan keluar truk sampah. Namun apabila majelis hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono),”urai Ketut Surianto.
Bahwa,analisis yuridis dalam perkara ini sebagai kuasa hukum terdakwa,dengan ini menyatakan tidak sepaham dan tidak sependapat atas uraian pembuktian yang diajukan oleh JPU mengenai tuntutan pidana yang dituduhkan.Pembuktian sangatlah memberatkan dan merugikan terdakwa baik secara moril maupun materiil karena dari proses pembuktian dapat diajukan jika terdakwa tidak melakukan tindakan yang dapat memenuhi unsur –unsur tindak pidana pengerusakan .
Berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan BB yang saling bersesuain antara satu sama lainya sangat mendukung dapat disimpulkan terdakwa Luzi hanya membuka baut karena adanya truk sampah yang mengangkut sampah diperumahan Villa Kuta Regency,Kuta yang sangat banyak menumpuk. Saat itu truk tidak bisa keluar melalui pintu gerbang sebelah barat karena terhalang kabel-kabel listrik,penjor serta tanaman.Sehingga terdakwa Luzi membantu membuka pintu tersebut dan menggemboknya kembali.
Bahwa salah satu unsur dalam Pasal 406 ayat (1) yang tidak terpenuhi adalah unsur “Dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Terdakwa hanya membuka dua buah baut dengan kunci L dan dan dua buah baut tersebut disimpan dirumahnya agar tidak hilang dan pintu gerbang digembok kembali setelah truk sampah keluar dari perumahan seperti kerangan terdakwa dan BB yang disita dirumahnya.
Menurut pendapat ahli pidana Dr. I Gusti Ketut Ariawan,SH.MH dihadapan persidangan “ menerangkan jika memang karna cuaca bahwa rusaknya barang itu bukan karena pelaku tetapi harus dibuktikan juga rusaknya barang itu.”O. Maka jaksa haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah barang tersebut rusak karena pelaku atau karerna cuaca.Atas uraian tersebut terdakwa Luzi tidak terbukti melakukan pengerusakan terhadap pintu gerbang otmatis yang dilaporkankan Rosalina Roshy Advianthy,”tegas Ketut Surianto. smn