Sekdaprov Dewa Indra: Wacana “Nyepi Desa Adat’ Bukan Kewenangan Pemerintah Daerah

KataBali.com – Denpasar- Terkait wacana ‘Nyepi Desa Adat’ yang ramai diskusikan serta muncul berbagai pendapat baik di media cetak maupun media online, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18,19 dan 20 April mendatang, Pemprov Bali menegaskan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan ritual keagamaan, tradisi, yadnya maupun pelaksanaan tradisi di wilayah desa adat, bukanlah  wilayah kewenangan dari Pemerintah Provinsi  Bali dan juga bukan kewenangan dari Gubernur selaku Kepala Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Selasa (7/4).

Sekda Dewa Indra mengatakan  Pemprov Bali sangat memahami ide maupun gagasan Nyepi Desa Adat  yang dikaitkan dengan upaya-upaya  penguatan pencegahan Covid-19 yang dihubungkan dengan tradisi yang kita miliki di Bali yaitu Nyepi.

Demikian pula halnya dengan banyaknya muncul di media pemikiran maupun penjelasan yang bernada kurang setuju dengan wacana tersebut dengan argumen masing-masing baik dari sisi agama, hukum, sosial, ekonomi dan lain sebagainya.  Dalam hal ini Pemprov Bali sangat memahami munculnya pandangan berbeda tersebut.

Disampaikan, menyadari ini bukan kewenangan dari Pemerintah Daerah maupun Gubernur, Pemprov Bali telah menyampaikan hal ini kepada Ketua PHDI dan juga Majelis Desa Adat untuk dilakukan pembahasan.

“Besok (8/4), PHDI dan jajarannya akan membahas hal ini dalam Sabha Pandita. Para Sulinggih akan mengkaji hal ini dari segi sastra agama. Ketika nantinya Sabha Pandita dengan berdasar kajian sastra agama menyetujui ‘Nyepi desa Adat’’ di laksanakan di seluruh Desa Adat di Bali, maka yang memimpin pelaksanaannya adalah Majelis Desa Adat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota beserta Bendesa adatnya.  Sekali lagi hal ini bukan wewenang pemerintah dan pemerintah tidak intervensi  terhadap  kajian yang terkait sastra agama,“ imbuhnya.

Dewa Indra juga menegaskan, jika seandainya keputusan dari paruman menyetujui pelaksanaan dari “Nyepi Desa Adat” maka Pemprov Bali akan memfasilitasi supaya pelaksanaan Nyepi Desa Adat berjalan baik dan tertib dengan mempertimbangkan semua aspek baik itu kesehatan, ketersediaan pangan, keamanan dan lain sebagainya.  Pemprov Bali telah meminta PHDI agar apapun yang menjadi keputusan disampaikan kepada pemerintah sehingga pemerintah memilki cukup waktu untuk berkoordinasi dengan instansi pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk memfasilitasinya.

Ditambahkannya, jika wacana ini disetujui, Pemerintah juga akan menyampaikan informasi sedini mungkin ke masyarakat sehingga masyarakat bisa bersiap-siap baik itu menyangkut persediaan pangan, obat-obatan dan lainnya, sehingga pelaksanaanya di tengah masyarakat menjadi tertib dan lancar.

Di akhir siaran persnya, ia juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan perbedaan pandangan secara santun, baik pihak yang menyampaikan gagasan terkait nyepi desa adat maupun yang memberikan pandangan yang berbeda. Kita bangun komunikasi yang baik sehingga niat baik dari sudut pandang yang berbeda ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kita semua.

“Hindari cara berargumen atau berkomunikasi yang tidak santun. Hindari cara berkomunikasi yang menjelekkan pendapat orang lain. Kita bangun diskusi yang baik, dasar argumen yang kuat dan dalam suasana yang tenang dan damai sehingga bersama-sama kita menjaga kondusifitas Bali di tengah upaya penanganan pandemi Virus Corona,“ tuturnya. hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *