Lima Warga dan BPN Denpasar Digugat PMH Ke Pengadilan

Keterangan foto ; I Made Alit Ardika,SH bersama klienya  Ir. I Nyoman Ledang Asmara.(Photo.Simon SR).

KataBali.com – Denpasar – Diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), lima warga yaitu Ni Made Ramin, I Wayan  Suwarta, Ni Nyoman Sukada, Made Sadia,Ketut Seneng,serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Denpasar di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  Senin (30/3).

Mareka  digugat oleh tiga orang warga Ni Made Ramen perempuan (70), Ir. Nyoman Ledang Asmara laki-laki (62) dan Ketut Susila (36). Melalui kuasa hukumnya , ketiga penggugat, I Made Alit Ardika,SH, Nyoman Suryanatha,SH kepada Katabali.Com, bahwa kasus ini terkait beberapa bidang tanah dari tiga pipil dan dua sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Jalan Imam Bonjol,Denpasar dan Jalan Pura Demak Denpasar.

Tanah sengekta itu, merupakan milik dari almarhum I Tumplik yang merupakan mertua dan kakek dari para penggugat. Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN,para penggugat meminta Majelis hakim yang menangani perkara ini, mengadili serta menghukum para tergugat.Tindakan yang dilakukan para tergugat telah menguasai hak milik orang lain tanpa alas hak yang sah. Karena  tergugat tidak ikut diangkat sentana oleh almarhum I Tumplik berdasarkan putusan PN Denpasar No.226/Pdt.G/2003/PN Dps Jo,Putusan Pengadilan Tinggi (PT) No.114/Pdt/2004 PT.Dps Jo  Putusan Mahakamah Agung RI No.330.K/Pdt/2005,”kata Alit Ardika.

Diceritakan dalam gugatan, para tergugat selalu menghalangi para penggugat untuk melakukan kegiatan usaha atau menyewakan kepada pihak lain terhadap  tanah yang menjadi obyek sengketa itu. Padahal, tahun 2003 almarhum I Wayan Sudari bersama ibunya Ni Made Bokor mengajukan gugatan secara perdata ke PN Denpasar.Gugatan tersebut,guna menegaskan kewarisannya almarhum I wayan Sudari sebagaimana putusan No.114/Pdt/2004/PT .Dps Jo.Putusan MA RI No.330.K/Pdt/2005 yang telah mempunyai kekautan hukum tetap (inkrah).

Isi putusan MA RI No.330 diatas,  menyatakan bahwa almarhum I Wayan Sudari adalah satu-satunya ahli waris sah dari almarhum I Nunukan. Penggugat menilai bahwa sah jika almarhum I wayan Sudari bukanlah ahli waris dari almarhum I Tumplik. Sehingga tidak berhak  untuk menempati, menguasai harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum I Tumplik,”jelas Alit Ardika.

Sedangkan hubungan antara penggugat dan tergugat,bahwa Ir. I Nyoman Ledang Asmara yang kemudian disebut sebagai penggugat II dalam perkara ini serta Ni Made Ramin yang kemudian disebut sebagai tergugat I adalah anak-anak dari ayah yang disebut  almarhum I wayan Rangkep dan ibu bernama Ni Made Bokor. Sedangkan I Ketut Susila disebut penggugat III dan I Wayan Suwarta sebagai tergugat II adalah anak-anak dari almarhum  I Wayan Rangkep dan ibu Ni Made Ramen.

Selanjutnya, ayah dari penggugat II dan tergugat I  I Wayan Rangkep merupakan anak biologis dari almarhum I Nunukan dengan ibu Ni Runis.Sepeninggalan almarhum I Nunukan, istrinya  Ni Made Runis kawin keluar dengan almarhum  I Tumplik, namun tidak memiliki keturunan/ceput.  Nah pada 1984 memiliki anak pertama I Wayan Sudari, maka almarhum I Wayan Rangkep bersama istri pertamanya Ni Made Bokor diangkat mengajdi Peperasan atau anak angkat oleh almarhum I Tumplik. Sedangkan I wayan Sudari tetap menjadi ahli waris tunggal dari  I Nunukan untuk meneruskan keturunan.

Setelah diangkat menjadi sentana peperasan oleh I Tumplik, maka lahirlah I Nyoman Ledang Asmara yang kemudian disebut sebagai penggugat II dalam perkara ini  serta Ni Made Ramin yang kemudian disebut sebagai tergugat I. Ni Rangkep,kemudian menikah lagi dengan Ni Made Ramen yang dalam perkara ini disebut sebagai penggugat I ang akhirnya memiliki anak-anak  Ni Wayan Wendri (almarhum), Ni Made Soka, Ni Nyoman Rusmini, Ni Ketut Ratini, Ni Made Darmi,Ni Made Sudani dan Ketut Susila (tergugat III).Maka secara hukum para penggugat dan turut tergugat I dan II adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Tumplik dan almarhum I Wayan rangkep.

Sebagai kuasa hukum,  Made Alit Ardita,SH,memohon  para majelis hakim yang memeriksa perkara ini memberikan putusan yang amarnya berbunyi menerima dan mengabulkan gugatan para oenggugat untuk seluruhnya. Menyatakan secara  hukum para penggugat dan turut tergugat I dan II adalah ahli waris yang sah dari almarhum I Tumplik dan I Wayan Rangkep,”jelas Alit Ardika. ( Smn). _________

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *