Rapat Paripurna ke-5 DPRD Bali, Gubernur Koster Beri Jawaban Atas Tiga Ranperda
KataBali.com – Denpasar- Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali dimana Gubernur Bali I Wayan Koster menghadiri memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Jumat (13/3/2020) di Denpasar.
Adapun Ketiga Ranperda tersebut yakni Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Terkait Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Gubernur Koster
mengungkapkan bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi,
membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai
kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala
maupun Niskala.
Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat
manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana
mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan
instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak.
Gubernur Koster juga telah mengakomodir seni modern dalam festival seni budaya
Bali Jani secara berkelanjutan.
“Ada 3 poin yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan terhadap 3 materi
ini. Sebagai gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas
pandangan serta usulannya,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI
Perjuangan Provinsi Bali ini.
Dalam kesempatan ini dibacakan pula tanggapan DPRD Bali terhadap Pendapat
Gubernur terkait Raperda lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5
Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah.
Tanggapan Dewan dibacakan Wakil Koordinator I Kade Darma Susila.
Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana
Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dilingkungan
Pemprov Bali.