Rapat Paripurna ke-5 DPRD Bali, Gubernur Koster Beri Jawaban Atas Tiga Ranperda

KataBali.com – Denpasar- Rapat Paripurna ke-5 DPRD Provinsi Bali dimana Gubernur Bali I Wayan Koster menghadiri memberikan jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Jumat (13/3/2020) di Denpasar.

Adapun Ketiga Ranperda tersebut yakni Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.


Terkait Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa perlu mengembangkan, memelihara, menguatkan dan melindungi, membina serta melestarikan adat, agama, tradisi, seni dan budaya sebagai kearifan lokal Bali yang diwarisi secara turun temurun yang berwujud skala maupun Niskala.

Ada saran agar seniman di Bali diberdayakan untuk mendapat manfaat yang riil dan keberpihakan kepada pelaku seni atau seniman dimana mereka mewakili kaum marhaen dan agar seniman dalam mengekspresikan seni dengan instrumen yang digunakan wajib memakai alat transportasi yang layak.
Gubernur Koster juga telah mengakomodir seni modern dalam festival seni budaya Bali Jani secara berkelanjutan.


“Ada 3 poin yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan terhadap 3 materi ini. Sebagai gubernur, saya menyatakan sependapat dan terima kasih atas pandangan serta usulannya,” kata Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Dalam kesempatan ini dibacakan pula  tanggapan DPRD Bali terhadap Pendapat Gubernur terkait Raperda lnisiatif Dewan tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah.

Tanggapan Dewan dibacakan Wakil Koordinator I Kade Darma Susila.
Sidang paripurna juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, serta pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Bali.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *