Lagi, Kali Ini Inspektorat Bali Sosialisasi Saber Pungli di Kabupaten Badung

KataBali.com – Badung- Sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, kini dilaksanakan di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung pada Kamis (12/3) pagi. Kegiatan tersebut diinisiasi Tim Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten/kota se-Bali.

Kepala Inspektorat Provinsi Bali, Wayan Sugiada mengatakanTim Saber Pungli ada untuk pencegahan terjadinya pungli, dengan dasar hukum Instruksi Mendagri hingga Keputusan Gubernur.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, pemberantasan korupsi yang didalamnya termasuk pungli jadi prioritas utama.

Menurutnya, pungli adalah Pungutan di tempat yang sebenarnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan, atau pungutan tanpa dasar hukum. Pungli merusak sendi masyarakat dan negara.

“Ada 7 area yang rawan pungli, yakni antara lain perijinan, bansos dan hibah,
Kegiatan fiktif, jual beli jabatan juga Pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa,” papar Wayan Sugiada.

“Unit Pemberantasan Pungutan liar (UPP) ada, sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Sedangkan Kadis Pemajuan Masyarakat Adat I GAK Kartika Jaya Seputra menyampaikan bahwa penting dipahami desa adat di Bali, dan keberadaan memiliki landasan hukum lewat perda. Pemprov ingin menguatkan kembali desa adat, menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana. Dan ada 122 desa adat di badung juga termasuk.

“Desa adat, diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 B yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya. Dikuatkn Perda no 4 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pmerintahan, krama, harta, dll. Desa adat berhak mengatur rumh tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan,” kata Jaya Saputra.

Menurutnya, desa adat harap diperhatikan kewenangan dan tugasnya. Jangan sampai sewenang-wenang serta mencampur-aduk kewenangan, mana yang patut dilakukan dan mana yang tidak. Seperti yang termaktub pada pasal 24 dan 25 di perda no 4 2019 wajib dbaca dan dipahami. Kalau tidak akan ada kecendrungan melakukan sewenang wenang.

“Tentang dudukan (pungutan) harus ada kesepakatan. Ada Komunikasi yang dibangun desa adat dengan krama tamiu dan tamiu. Sedangkan dana punia adalah sumbngan sukarela.Ini adalah pendapatan lain-lain desa adat yang pas,” ujarnya.

Harapannya, bangun komunikasi yang baik dengan krama tamiu, Berapa besaran dan kepatutannya, tata kelola harus jelas, dibuat perarem jelas, petugas pemungut dudukan dengan identitas dan surat penugasan, menurutnya, harus lengkap.

“Kedepan semua awig-awig dan pararem harus ddiaftarkan ke dinas PMA, setelah mendapat surat keterangan majelis desa adat,” kata Jaya Saputra.

Sementara itu, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan kegiatan tersebut, dan hal ini adalah baik sekali , agar bisa dimengerti dan dijalankan oleh para perangkat desa, prajuru dan pihak lain yang terkait.

Dikatakan, Pemkab Badung memperoleh tuntunan dalam menyikapi pungli. serta berharap kepada pemerintah dan prajuru desa agar tidak mekukan pelanggaran.

Menurutnya masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut pungli. Sering didengar, namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru kita di desa2.

“Mudah-mudahan bisa dijelaskan dengan baik, kepada para klian, perangkat desa, yang sudah mengabdi di masyarakat, ngayah, sama sekali tidak ada niatan untuk melawan hukum,” ujar wabup.

“Adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik. Kita mengutamakan pencegahan dan pembinaan,” kata wabup Suiasa.hb

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *