Gubernur Koster Ajukan 3 Ranperda untuk Implementasi Visi Pembangunan Bali

KataBali.com – Denpasar- Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan dan memberikan penjelasan terkait tiga Ranperda dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali, di ruang sidang utama Gedung DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (12/2) pagi.

Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.

Di hadapan para wakil rakyat, Gubernur Koster menyebutkan, pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut berkaitan dengan pelaksanaan visi pembangunan Provinsi Bali yang kini tengah digencarkan secara menyeluruh dan lebih seksama.

Rancangan pembangunan jangka menengah semesta berencana tahun 2018-2023, tercantum dalam visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali era Baru. Menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya, mewujudkan kehidupan krama Bali yang bahagia sekala niskala. Menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup 3 aspek utama yakni alam, krama dan kebudayaan, ucapnya.

Seiring dengan itu, lanjut Gubernur Koster, berbagai Perda dan Pergub telah disusun sebagai cara dan upaya untuk mencapai visi tersebut, baik yang telah diundangkan maupun dalam proses finalisasi.

Gubernur Koster mengharapkan pimpinan dan anggota dewan punya persepsi yang sama dalam konteks implementasi visi pembangunan daerah Bali sekarang dan ke depannya.

“Setiap produk hukum yang dibuat, tidaklah berdiri sendiri. Bukan regulasi parsial tapi regulasi menyeluruh, kait-mengkait secara fundamental dan komprehensif untuk mewujudkan visi ‘Nagun Sat Kethi Loka Bali,” ujar Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjungan Provinsi Bali.

Menurut dia, apa yang sudah dan akan dijalankan, merupakan bagian dari kerangka hukum dan visi pembangunan Bali menuju kehidupan masyarakat Bumi Dewata yang bahagia secara sekala dan niskala.

Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, meliputi 12 bab dan 74 pasal, sedangkan Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali memuat 15 bab dan 41 pasal. Untuk Ranperda tentang Penyenggaraan Kesehatan, mencantumkan 18 bab dan 19 pasal.

Gubernur yang dikenal tegas namun begitu dekat dengan masyarakatnya itu menyampaikan, materi dari setiap Ranperda sudah dipersiapkan serius oleh satu tim yang betul-betul bisa memahami dan menuangkan visi dan misi gubernur.

“Raperda pemajuan kebudayaan merupakan bagian dari pengaturan terkait undang-undang tentang pemajuan kebudayaan, dengan beberapa dimensi baru yang diatur. Yakni budaya sebagai sumber nilai-nilai kehidupan, budaya sebagai produk atau karya seni, dan budaya sebagai suatu industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan. Lebih dari itu, menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan di Bali,” ujar Gubernur Korter.

Ia mengaku berbangga bahwa untuk pertama kalinya ada daerah, di mana budaya dijadikan arah mainstream pembangunan. “Ini belum ada di daerah lain di Indonesia,” kata Gubernur, menegaskan.

“Ini persoalan serius, karena kita ingin membangun suatu peradaban, karena dalam sejarahnya Bali adalah peradabannya dunia. Berdasarkan sejarah dan hasil riset, Bali suatu pusat peradaban dunia. Karenanya, Bali disebut sebagai Padma Bhuwana,” ujar Gubernur Koster.

Sekarang, lanjut gubernur, mari bersama-sama bangkitkan kembali taksu dan aura Bali agar betul-betul hidup di bumi pertiwi. Dengan demikian, pada gilirannya Bali akan memiliki kekuatan untuk menarik kekaguman orang luar untuk datang ke Pulau Dewata, yang oleh orang luar juga telah dijuluki Pulau Cinta.

Berkaitan dengan daya tarik Pulau Cinta, Gubernur Koster juga menekankan perlunya ada pengaturan mengenai kuliner lokal, olahraga tradisional dan usadha, serta berbagai kearifan lokal yang ada diangkat kembali lewat Perda ini, sehingga dari hulu sampai hilir betul-betul memberikan nilai kehidupan bagi masyarakat. Menjadi suatu yang produktif.

Sejalan dengan itu, lanjut dia, pihaknya juga telah menambah event kebudayaan, yakni dengan telah dilaksanakannya Festival Seni Bali Jani yang mengakomodasi seni modern dan Bali World Culture Celebration (BWCC), yakni perayaan kebudayaan dunia. BWCC mengangkat budaya Bali ke forum internasional, sekaligus mengundang seni tradisi dari berbagai negara.

“Dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Bali, kita akan tata pariwisata di Bali. Berbagai masalah kepariwisataan mulai dari sampah sampai tata kelola kepariwisataan yang kurang beres, akan terus diupayakan untuk dituntaskan. Macam-macam kasus parsial yang terjadi, harus ditangani secara menyeluruh, bukan sporadis,” kata gubernur dengan menambahkan bahwa semua permasalahan harus diselesaikan dengan konsep.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya kini terus berupaya memperkuat pariwisata berbasis budaya dengan tata kelola yang lebih baik dan berdaya saing, baik di Indonesia maupun internasional.

Mengenai 10 destinasi baru yang dicanangkan pemerintah pusat di sejumlah daerah lain, Gubernur Koster berkeyakinan bahwa Bali masih lebih unggul, karena Bali punya kelebihan yang tidak dimiliki daerah lain. Demikian pula tentang infrastruktur dan pengelolaan lingkungan, Bali disebutkan tidak perlu dikhawatirkan, karena gubernur sangat berkomitmen untuk itu.

Menyinggung Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, gubernur kelahiran Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu mengatakan, materinya antara mengatur RS pemerintah, kabupaten hingga swasta. Ada tenaga medis, sarana dan prasarana yang terintegrasikan dalam satu sistem yang dinamakan layanan kesehatan berbasis kecamatan, dilengkapi dengan aplikasi.

“RS swasta tidak bisa berjalan dengan semaunya sendiri. Harus ikut dalam satu sistem yang kita punya dan terintegrasi seluruh Bali, sehingga semuanya punya standar dan sistem yang sama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ucapnya, menandaskan.

Pada pokoknya, materi yang diajukan dalam ketika Ranperda tersebut semuanya sudah benar-benar matang. Di hadapan gubernur, Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama berjanji akan menyeselesaikan pembahasan ranperda tersebut dalam kurun waktu satu setengah bulan.

Untuk diketahui, sejauh ini 3 Perda yang sudah diundangkan dari 7 Ranperda yang dirancang Gunbernur Bali. Sementara Pergub sudah 16 yang diundangkan, dan 7 Ranpergub lainnya masih menunggu giliran.

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *