Membuka Paksa Pintu Akses Truk Pengangkut Sampah Bule Swiss Diadili

Keterangan Foto. Terdakwa Luzi Cadisch saat bersama kuasa hukumnya.

KataBali.Com – DENPASAR. Kuasa hukum terdakwa bule Swiss Luzi Cadisch, I Ketut Suriyanto, I Made Candra Wirawan dan Noor Hilyin Handyanai dari  kantor Wisnu Kencana  & Partners Law Office meminta kepada Majelis Hakim agar perkara klienya tidak dilanjutkan. Karena surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak jelas dan salah dalam menerapkan hukum didalam surat dakwaan.

Hal itu, disampaikan I Ketut Suriyanto,SH Cs dalam nota pembelaan (eksepsi) dihadapan ketua majelis hakim DR. Megha Selasa (14/1). Bahwa  JPU tidak memasukan fakta yang sangat penting didalam surat dakwaanya sesuai peristiwa pidana yang dituduhkan. Juga  salah menerapkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, sesorang dapat didakwa dengan pasal tersebut apabila memiliki motivasi perbuatanya melawanbn hukum.

Hal ini terlihat Surat dakwaan yang dikutip yakni “kemudian pada hari Minggu (21/7/19) pukul 07.00 sampai jam 08.00 wita ada truk sampah yang akan mengangkut sampah di Villa sehingga terdakwa membuka dua buat baut pegas otomatis dengan kuncil L milik terdakwa membuka kedua baut terbuka dan truk sampah masuk ke Villa Kuta Regency. Selanjutnya untuk kedua baut yang terdakwa lepas terdakwa pergunakan untuk  ditaruh di box didapur rumah terdakwa, kemudian sore harinya setelah truk sampah keluar maka pintu tersebut terdakwa gembok dengan menggunakan gembok milik terdakwa  selanjutnya terdakwa untuk mengunci bak sampah yantg tidak jauh dari pintu gerbang tersebut,” kata Suriyanto.

Uraian dakwaan JPU diatas membuat tidak terang akta yang sebenarnya terjadi. Bahwa fakta yang sebenarnya adalah pada Minggu (21/7/19) sekitar jam 09.00 truk sampah yang akan mengangkut sampah seluruh penghuni Villa Kuta Regency masuk ke Villa melalui pintu barat, dimana pintu barat tidak menggunakan pintu gerbang otiomatis. Kemudian truk sampah tersebut mengangkut sampah yang sangat banyak dan menumpuk tinggi sehingga tidak bisa keluar melewati pintu barat. Karena dijalan keluar sebelah barat banyak penjor dan bunga yang adadi sebelah barat menghalangi truk untuk lewat.

Sehingga untuk keluar jalan satu-satunya adalah pintu sebelah timur. Pada saat itu sopir truk bertanya kepada terdakwa “Apakah bisa dibuka pintu timur ?” kemudian terdakwa berkata bisa, kemudian terdakwa membuka pintu gerbang timur dengan remote milik terdakwa Namun Remote tersebut tidak bisa sehingga terdakwa membuka pintu gerbang otomatis dengan membuka baut yang ada dipegas kunci L. untuk memberi akses truk bisa keluar dari komplek Villa tersebut. Selain itu,pintu gerbang otomatis disebelah timur merupakan akses public untuk keluar masuk penghuni perumahan Villa Kuta Regency, dan terdakwa merupakan penghuni Villa tersebut memiliki hak  akses jalan keluar masuk .

Bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak jelas (obscure) dikarenakan telah secara jelas disebutkan dalam BAP, terdakwa tidak ada disebutkannya menghilangkan konektor pada pintu gerbang otomatis tersebut. Juga kerugian dari biaya pengeluaran dalam memasang pegas pintu otomatis sebesar Rp 9.085.000, sebagaimana invoice pemasangan pegas pintu otomatis yang sudah disita oleh penyidik.

Lanjut Ketut Suriyanto menerangkan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki niat yang melawan hukum untuk membuka dua baut yang terpasang pada pintu otomatis tersebut. Bahwa tida ada pidana yang diterapkan, kecuali suatu kelakuan yang melawan hukum dan kesalahan yang dapat dicela. Berdasar hal-hal itu,surat dakwaan JPU Nomr, Reg .Perkara PDM-445/BDG/Eoh/II/2019 tertanggal12 Desember 2019 tidaksesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub b KUHP dan sekjaligus menetapkan bahwa surat dakwaan JPU adalah batal demi hukum,”kata Ketut Suriyanto. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *