Perkara Alim Markus Dengan Ketut Sudikerta Hubungan Keperdataan

Keterangan Foto. Prof .DR. Suhandi Cahaya,SH. MH Ahli Hukum Pidana saat memberikan keahlianya

KataBali.Com – Denpasar.Dua ahli hukum perdata dan Pidana  DR. Ketut Westra ,SH. MH.Dosen Fak Hukum Univ Udayana dan Prof. DR. Suhandi  Cahaya,SH. MH ahli hukum Pidana dalam perkara  tindak pidana  terdakwa I Ketut Sudikerta  (56) melawan bos PT. Maspion Group Alim Markus, berpendapat bahwa hubungan hukum  antara pelapor dan terdakwa ranah keperdataan.

Hal ini terungkap dalam persidangan  (3, 6/12) di Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar dipimpin ketua majelis Ekstar Oktavi ketika dimintai pendapat tentang kasus pidana yang melibatkan mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta  yang dilaporkan oleh bos PT. Maspion Group Alim Markus.Korban Alim Markus mengaku mengalami kerugian Rp 149 miliar atas kegagalan kerjasama pembangunan Villa dan Hotel di kawasan Pecatu, Jimbaran,Badung.

Kedua ahli hukum perdata dan pidana diatas dalam pendapatnya, bahwa secar sadar dan atas kemauan sendiri Alim Markus menyampaikan niat kepada Ketut Sudikerta ingin berinvestasi di Bali dalam bentuk pembuatan hotel adalah hal wajar apabila mendapat rerspon positip terdakwa Sudikerta. Karena sesame pelaku usaha untuk memperluas usaha dan berinvestasi tidak bertentangan dengan hukum dan diatur UU RI No.25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

Untuk mewujudkan renaca para pihak telah melakukan pertemuan 6 kali di Bali maupun Surabaya. Adanya kerja sama antara tersangka dengan Alim Markus diperkuat dalam bentuk perjanjian yang dituangkan AKTA No. 37 yang dibuat dihadapan Notaris Wimphy Suwigyo. Menurut Pasal 1338 BW, semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mareka yang membuatnya.Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Adanya kerjasama antara tersangka dengan Alim Markus dengan mendirikan perusahaan baru PT Marindo Gemilang (MG)disahkan melalui Akta pendirian perseroan terbatas No 38 dibuat dihadapan Notaris Wimpy Suwigyo di Surabaya. Alim Markus dengan  PT Marindo Investma (MI) memiliki saham 55 % sedangka n tersangka  ( Sudikerta) menggunakan PT. Pecatu Bangun Gemilang (PBG) dengan saham 45 %. Didalam perkara penandatangan kersama investasi untuk membangun Villa dan Hotel tidak ada paksaan sama sekali baik Alim Markus maupun tersangka maupun saksi-saksi dan dikerjakan secara suka rela tanpa paksaan dari siapa pun.

Untuk pemasukan saham dari tersangka sebesar 45 % yang dikonversi berupa tanah yang sudah dibayar oleh tersangka dengan SHM No.5048 seluas 38.650 m2 dan tanah SHM 16249 seluas 3.300 m2 yang terletak di Jimbaran, Pecatu.Adanya perbuatan social dari tersangka terhadap tanah SHM 16249 seluas 3.300 m2 telah diberikan untuk kepentingan Pura. Berdasarkan Pasal 1320 BW terjadinya investasi antara Alim Markus dan Sudikerta membangun suatu perusahaan yang baru timbul akta sepakat antara kedua belah pihak.

Berdasakan Pasal 2 ayat (1) huruf q UU No. 8tahun 2010 tentang TPPU yang menyatakan seorang dapat dinyatakan sebagai melakukan tindak pidana apabila uang dimilikinya adalah hasil dari perbuatan pidana atau hasil kejahatan. Perbuatan yang dilakukan terdakwa Sudikerta tidak dapat dikategorikan sebgai perbuatan tindak pidana penipuan baik unsur subjektif maupunobjektif dimaksud dalam pasal 378 KUHP. Perbuatan yang dilakukan  Sudikerta  tidak dsapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sesuai pasal 372. Perbuatan yang dilakukan Sudikerta tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana pemalsuan sebagaimana disangkakan kepada terdakwa Sudikerta baik dalam unsur subjektif mapun objektif pasal 263 (2) KUHP.

Maka laporan Polisi No : LP367/Res 4.2/X/SPKT tgl 4 Oktober 2018 di Polda Bali, atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor ;8 Tahun 2010 tentang TPPU,atas nama pelapor Sugiarto,SH sebagai kuasa hukum Alim Markus denga tersangka I Ketut Sudikerta. Bahwa yang dilakukan terdakwa untuk melakukan kerjasama dengan Alim Markus semuanya berdasarkan perjanjian keperdataan.Maka dengan jelas dan terang bahwa yang dilakukan Sudikerta adalah murni masalah keperdataan,”kata kedua ahli hukum perdata dan pidana tersebut.

Bhakan sebelum kesaksian kedua ahli ini, tim kuasa hukum Nyoman Dila dan Nyoman Darmada dkk beberkan fakta baru dalam persidangan. Marerka menyerahkan sebuah surat dari kantor Badan Pertananan Nasional (BPN) Badung. Surat yang dutandatangani Kepala BPN Badung, I Made Daging menerangkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 5074/Kelurahan Jimbaran,surat ukur nomor 1432/Jimbaran/2014 tanggal 7 April 2014, luas 38.650 m2 sampai saat ini tercatat atas nama PT Marindo Gemilang yang berkedudukan di kota Surabaya.

Kedua surat itu menerangkan bahwa penerbitan HGB atas nama PT Marindo Gemilang sudah sesuai dengan presedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.Atas surat tersebut, majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum untuk menghadirkan kepala BPN Badung sebagai saksi dipersidangan. Namun oleh penasehat hukum Sudikerta, bahwa surat yang diajukan ini adalah dokumen Negara sah secara hukum karena ada  kop surat BPN Badung,Cap kantor BPN dan tanda tangan Kapala BPN Badung sudah cukup sebagai bukti bahwa layak  diperimbangkan,”kata Nyoman Dila.

Menurut tim kuasa hukum Sudikerta, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan para saksi saksi yang dihadirkan  khusus untut terdakwa Sudikerta adalah ranah perdata.Jika dikatakan melakukan penipuan apa yang ditipu,semuanya karena kesepakatan dalam bentuk perjanjian di atas notariel,juga yang aktif ingin kerjasama adalah PT Maspion.Sedangkan unsur penggelapan, sertifikat yang dipersoalakan faktanya  masih ada di notaris Sudjarni.Demikian juga TPPU, uang senilai Rp 149 miliar itu bukan dari hasil kurupsi atau hasil kejahatan, tapi uang pembelian saham 45 %-55 % untuk pembangunan  usaha Villa dan Hotel,”jelas Nyoman Dila.

Sementara Sudikerta menjawab pertanyaan JPU Ketut Sujaya dkk dan mejelis hakim dalam perkara ini, mengaku bersalah  dan tidak ada niat melakukan perbuatan pidana. Jika tahu dari awal menjadi persoalan hukum,pasti ditolak. “Mohon kepada JPU maupun Majelis Hakim  jika dinilai bersalah ,minta keringanan tuntutan maupun putusan. Saya mempunyai anak tiga orang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga,”pintah Sudikerta. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *