Pengacara Boikot Sidang Korupsi, Buntut Salinan BAP Tidak Diberikan
Keterangan foto. Terdakwa dan kuasa hukum walk out sidang.
KataBali.com – Denpasar. Persidangan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Dana LPD Desa Pakraman Selat,Susut Bangli dengan terdakwa mantan Ketua Badang Pengawasan I Made Ridjasa,BA di Pengadilan Tipikor,Denpasar (10/12) dengan agenda pembuktian terpaksa ditunda.Karena tim pengacara terdakwa protes (boikot) atas sikap JPU yang terkesan ogah memberikan copy surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bahan untuk pembelaan klienya.
Tim kuasa hukum terdakwa Ridjasa yakni Ngakan Kompiang Dirga, Denny Sambeka,Ni Wayan Marni ,SH sebelum sidang digelar melakukan protes (boikot) ke majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi,SH. MH. bahwa mareka tidak bersedia mengilkuti sidang jika sebelum copy dakwaan mareka terima.Hal ini penting untuk melakukan pembelaan bagi klienya dalam proses persidangan.”Baru pertama kali dalam menjalankan profesi sebagai advokat diperlakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terkesan tidak mau memberikan copy BAP kepada pengacara terdakwa”kata Kompiang Dirga.
Atas keberatan tim pengacara, majelis hakim Esthar Oktavi didamingi dua hakim anggota Hartono dan Nurbaya Lumabn Gaol, langsung menghardik JPU mempertanyakan mengapa surat dakwaan belum dikasihkan.Padahal tim pengacara sudah dari awal memintanya bahkan diperintahkan oleh mejelis hakim ,tapi JPU tanpa tidak perduli atas permohonan marerka. Atas teguran hakim itu, JPU Dewa Gede Agung Mahendra Gautama dkk, baru memberikan salinan BAP pemeriksaan saksi-saksi itu pada persidangan ini.
Aksi boikot dalam persidangan kaasus korupsi ini, baru pertama kali terjadi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengacara terdakwa Ridjasa, Ngakan Kompiang, Denny Sambeka dan Ni Wayan Marni meminta persidangan ditunda menyusul permohonan untuk mendapatkan salinan BAP atas perkara tersebut tidak dipenuhi pihak Kajari Bangli. “ Sudah berulangkali kami minta tapi tidak juga diberikan. Ini salinannya baru kami dapatkan tapi sebatas pemeriksaan bukti –bukti saja,” kata Ni Wayan Marni menambahkan.
Lanjut Denny Sambeka, sikap nyeleneh JPU dengann tidak memberikan salinan BAP dinilai tidak lazim terjadi selama dia menangani perkara korupsi. “Itu sikap aneh dan sangat arogan,karena kami juga bagian dari penegakan hukum, masak kami baru diberikan salinan BAP setelah putusan sela dan memasuki sidang pembuktian,itupun setelah di protes untuk memboikot sidang ”jelas Denny Sambeka.
Lanjut Denny dan Wayan Marni menjelasakan, klienya sangat jelas didalam LPD itu ada lima anggota dan satu orang Ketua LPD dalam pengurus dan empat orang anggota termasuk satu orang ketua dalam pengawas. “ Namun JPU tidak teliti apakah peran darimasing-masing anggota pengurus itu yang bersama-sama mengetahui, bahwasanya permohonan pendanaan UEP dan apakah sah ketika ketua pengawas dan Ketua LPD dalam mengambil sesuatu keputusan tanpa sepengetahuan anggota pengawas yang lain.Sehingga isi dakwaan JPU dalam kasus ini kabur dan tidak jelas,”kata Denny dan Marni.
Seperti diberitakan, Ketua Badang Pengawas LPD Desa Pakraman, Selat, Bangli I Made Ridajasa, diseret kepengadilan Tipikor karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana LPD sebesar 20025 (dua ratus dua lima ribu). Dan uang kerugian Negara itu,sebelum memasuki proses persidangan sudah dikembalikan oleh terdakwa. JPU Dewa Gede Agung dkk, mendakwa terdakwa Ridjasa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-! KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- ! KUHP. ( Smn).