ATMB Minta Gubernur Tegas Penerapan Perda RTRWP dan Kepariwisataan Budaya Bali

KataBali.com – Aliansi Tokoh Masyarakat Bali (ATMB) meminta pemerintah agar dalam penerapan peraturan pariwisata (red. Perda RTRWP Bali dan Kepariwiataan Budaya Bali) secara konsisten dengan ‘law enforcement’ yang tegas untuk menjaga roh kepariwisataan Bali dimana Pariwisata Budaya berdasarkan Tri Hita Karana yang dijiwai Agama Hindu.

Demikian salah satu pokok pikiran dan rekomendasi yang dihasilkan dalam kajian dilakukan ATMB, menyikapi pesatnya pembangunan industri pariwisata dalam dekade terakhir ini.

ATMB dibentuk Febuari lalu dan anggotanya mencapai 100 orang lebih dari berbagai macam latar belakang, mulai parwisata, akademisi, profesional, LSM, Sulinggih, PHDI dan lainnya. Mereka yang bergerak di pariwisata, memiliki keprihatinan sama atas kondisi kepariwisa-taan di Bali menurut jubir ATMB Nyoman Mertha.

“Kami telah melakukan berbagai kajian mengenai kepariwisataan di Bali dan ada beberapa rekomendasi yang akan disampaikan kepada stakeholder,” katanya dalam prescon di Denpasar Rabu 30 Maret 2016.

Adapun rekomendasi lainnya kepariwisataan Bali dengan prinsip ‘One Island Management’ juga peradigma pengembangan kepariwisataan Bali harus berubah secara bertahap dari ‘mass tourism’ menuju ‘quality tourism’.

Prioritas diberikan kepada pengembangan alternative tourism (seperti ecotourism, agrotourism, spiritual tourism, rural tourism, adventure tourism, well ness tourism) yang berskala kecil dan menengah sehingga masyarakat local memiliki kesempatan untuk berusaha di sector pariwisata.

 

Pengembangan alternative tourism ini harus berlandaskan budaya Bali yang mengutamakan ciri-ciri kehidupan tradisi masyarakat Bali yang ramah tamah, memerhatikan aspek kelestarian lingkungan dan mengikuti peraturan perundang-undangan.

Pada bulan April lalu ATMB juga telah menyelesaikan kegiatan bertajuk “Suksma Bali” diantaranya, mempertemukan tokoh parwisata, stakeholder produsen pertanian serta industri kecil di Bali, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat tertinggal di desa-desa seluruh Bali.

ATMB juga menegaskan, kembali kebijakan moratorium pembangunan fasilitas akomodasi parwisata di Wilayah Bali Selatan yang dikeluarkan Gubernur Bali tahun 2012 agar dilanjutkan.

Mereka meminta Gubernur melanjutkan moratorium pembangunan sarana akomodasi sampai 5-10 tahun mendatang di mana periode waktu itu, sesuai berdasarkan hasil kajian ilmiah.

Dalam pertemuan itu hadir Ketua PHRI Cokorda Oka Artha Ardana Sukawati, Ketua ASITA Ketut Ardana, Sabha Walaka PHDI Putu Wirata Dwikora, Ida Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa, Ketua Perguruan Sandi Murti Ngurah Harta, Gusti Kade Sutawa (Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali), Made Suryawan dari Forum Studi Majapahit, Ketua PHRI Badung Rai Suryawijaya dan lainnya, (AF)

 

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *