Tuntaskan Kawasan Suci Teluk Benoa, Sabha Walaka Gelar Paruman

KataBali.com – Sabha Walaka PHDI Pusat, yang telah merekomendasikan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci dalam Pasamuhan 11 Oktober 2015 lalu, akan menggelar Paruman dan Temu Wirasa dengan Pemangku dan Pengempon Pura serta Bendesa Adat di Kawasan Suci Teluk Benoa, beserta Bendesa Adat dari desa-desa pesisir maupun yang lainnya, Kamis, 31 Maret mendatang di PHDI.

Paruman dimaksudkan mematangkan pembahasan guna memperkuat masukan bagi Sabha Pandita  tentang Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci.

Ketua Sabha Walaka, Putu Wirata Dwikora menegaskan hal itu, di tengah persiapa Paruman tersebut. Surat undangan ditandatangani Ketua dan Sekretaris Sabha Walaka dan Dharma Adhyaksa sebagai pihak yang ‘’mengetahui’’ ikut bertandatangan.

Pihaknya mengundang para Pemangku dan Pengempon Pura di sekitar Kawasan Teluk Benoa, untuk mendengar dan menginventarisasi hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan umat Hindu tentang kesucian dan kesakralan kawasan tersebut.

“Itu penting sebagai bahan faktual, selain sudah ada Bhisama Kesucian Pura, Perda Tata Ruang Provinsi Bali maupun Perda Rencana Tata Ruang Kabupaten Badung, yang mengakomodasi konsep kawasan suci dan kawasan tempat suci,’’ ujar Putu Wirata.

Status Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci memantik perhatian ketika sebelumnya sudah berkembang pro-kontra terhadap reklamasi yang direncanakan seluas 700 ha oleh investor.

Reklamasi disebutkan akan dikembangkan menjadi destinasi wisata baru, selain destinisasi pariwisata Bali yang berbasis agama Hindu dan budaya Bali.

Sabha Pandita yang diharapkan memutuskan Teluk Benoa sebagai Kawasan Suci setelah direkomendasikan Sabha Walaka, membentuk Tim 9 Sulinnggih untuk mengkaji lebih dalam masukan Sabha Walaka tersebut.

Namun, Tim 9 ini sempat menggelar jumpa pers tentang hasil kerjanya, hanya saja isinya tidak dibuka, dengan alasan akan diserahkan kepada Sabh Pandita untuk menggunakannya sebagai bahan mengambil keputusan.

Di tengah pro-kontra dan kecaman cukup keras terhadap kinerja Tim 9, Dharma Adhyaksa Ide Pedanda Sebali Tianyar Arimbawa menyatakan, akan mengikuti Rekomendasi Sabha Walaka perihal Kawasan Suci Teluk Benoa.

Dia juga menyatakan sudah membaca rekomendasi  Sabha Walaka, dan selayaknya Teluk Benoa dijaga kesuciannya. Soal ada kekotoran fisik karena sampah serta sedimentasi, solusinya adalah dengan melakukan restorasi, bukan dengan mereklamasi.

Menurut AD/ART PHDI, segala keputusan Sabha Pandita, terlebih dahulu harus dilakukan kajian oleh Sabha Walaka yang memutuskan rekomendasinya dalam Pasamuhan Sabha Walaka.

Karena itu, walaupun Sabha Pandita telah membentuk Tim 9, Sabha Walaka tetap berkewajiban memperdalam kajian, untuk disampaikan kepada Sabha Pandita, sebagai bahan mengambil keputusan.

Imbuh Putu Wirata, Paruman dan Temu Wirasa Sabha Walaka dengan Pemangku serta Pengempon Pura di Kawasan Teluk Benoa serta beberapa Bendesa Adat, merupakan pelaksanaan AD/ART PHDI. Tidak ada pertentangan maupun tumpang tindih apapun dengan tugas Tim 9, karena semuanya bertugas memberikan masukan kepada Sabha Pandita.

Karena Tim 9 sudah menyatakan ada hasil kajian yang nantinya disampaikan kepada Sabha Pandita, pihaknya di Sabha Walaka tetap berkewajiban menyiapkan bahan sesuai amanat AD/ART.

Agar selain karena aspirasi umat Hindu menyangkut Kawasan Teluk Benoa, yang faktual berdasarkan data sastra, situs yang disucikan mupun keyakinan para pengempon Pura dan kawasan suci, bisa diputuskan oleh Sabha Pandita.

“Karenanya, penting mendengar para Pemangku, Pengempon Pura serta Bendesa Adat di sekitar Teluk Benoa, maupun diluar itu,’’ imbuh Wirata.  (faz)

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *