Mantan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha Gelagapan Ngaku Pinjam Uang Sudikerta

KataBali.Com – Denpasar. Kesaksian Eks Kepala BPN Badung Tri Nugraha, pada sidang lanjutan dengan terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung berlangsung kurang menarik. Bahkan terkesan tidak menguntukan untuk membuka tabir perkara pidana yang dilaporkan oleh bos PT. Maspion, Alim Markus. Maka perlu dihadirkan saksi yang sesuai kapasitas petugas BPN Badung sekarang tentang  keabsahaan/legalitas atas kedua bidang tanah yang diperjual-belikan yang sekarang menjadi obyek dalam perkara ini.

Pada persidangan ,Kamis (14/11) Tri Nugraha (53) eks BPN Badung dalam kesaksian menyatakan tidak banyak tahu tentang proses sebidang tanah dengan alas hak SHGB  menimbulkan kerugian pembeli Alim Markus, dan SHGB itu masih berlaku dan dikiuasahi/dimiliki oleh pembeli Alim Markus. Tri mengaku kaitan dengan terdakwa Sudikerta karena  menerima  uang Rp 10 miliar dari Sudikerta.

Perihal uang Rp 10 miliar, itu uang pinjaman dan sempat disimpan ke rekening istri Tri atas nama Dian Fatmawati. Kemudian uang digunakan untuk membeli kebun di daerah Lubuk Linggau, Sulsel dan diwilayah Lombok. Akibat pernyataanya,Tri menjadi bulan-bulan tim jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim terkait tujuan dan alasan menerima uang Rp 10 miliar.

Hakim Ecstar Oktavi dan anggota Konny dan Herijanti serta jaksa Martinus CS mengejar ada hubungan apa Tri dengan Sudikerta, sehingga sebegitu gampang mengeluarkan uang tanpa jaminan apapun. Tri awalnya tenang dan percaya diri berubah panik dan gelagapan menjawabnya. Tri menjelaskan, pada Agustus 2013 dihubungi Sudikerta via telepon. Saat itu Sudikerta bercerita jika tanah di Balangan, Jimbaran, sudah laku dibeli Alim Markus, bos PT.Maspion Surabaya.

Setelah mendapat kabar gembira itu, lanjut Tri ia bertanya pada Sudikerta. “ Saya tidak diberikan fee, pak “ jelas Tri dihadapan mejelis hakim Ecstar Oktavi. Namun Tri meralat pernyataanya, bahwa bukan meminta fee tapi meminjam uang Sudikerta sebesar Rp 10 miliar. ”Saat itu ditelpon saya bilang fee, tapi pas bertemu saya bilang pinjam,” kilahnya.

Penjelasan Tri ini diragukan JPU dan hakim. Karena, secara logika Sudikerta memberikan pinjaman kepada Tri secara cuma-cuma.Tanpa bunga, syarat umum dan tanpa jaminan apapun. Ironisnya uang itu bisa dikembalikan kapanpun. Jaksa Martinus mengejar keterangan Tri. ”Uang Rp 10 miliar ini pinjaman atau fee,” tanya jaksa asal NTT ini. ”Pinjaman, karena tidak ada prestasi saya juga dalam penjualan tanah. Saya hanya tanda tangan sertifikat. Tri berdalih dirinya hanya tanda tangan sertifikat yang diajukan Sudikerta. Untuk Proses pengajuan dan administrasi sudah dilakukan pejabat sebelumnya, Andre “tegasnya.

Selain menghadirkan Tri Nugraha, tim JPU juga menghadirkan saksi Herry Budiman, Hermanto Dermali dan Notaris Triska Damayanti. Kedua saksi Herry dan Hermanto,mengaku sempat tertarik dengan obyek tanah bermasalah tersebut. Rencana untuk membangun bisnis Villa ini gagal dilanjutkan oleh berbagai hal yang dirasakan kurang nyaman atas suasana dan prosedur yang harus dilalui,” jelas Herry dan Hermanto .

Sementara terdakwa Sudikerta, Jumat (15/11) ijin berobat di RS Sanglah. Sudikerta sekitar pukul 09.00 pagi memasuki  ruang Wings dikawal petugas polisi dan tim JPU, didampingi istri serta keluarga untuk menjalani pemeriksaan medis dokter Susila atas kesehatanya. Sudikerta dikatakan menderita penyakit diabetes. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *