Harijanto Karyadi Minta Tahanan Luar Atas Jaminan Pengacara

KataBali.Com – Denpasar-Kuasa hukum terdakwa  Harijanto Karyadi (65), bos Hotel Kuta Paradiso, Petrus Bala Pattiyona,SH.MH.CLA cs meminta kepada majelis hakim pimpinan DR. Soebandi,SH.MH (Ketua PN Dps) membebaskan klienya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) atas tindak pidana Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan korban pelapor Tomy Winata.

Pada sidang eksepsi, Selasa (19/11) dihadapan mejelis hakim pimpinan Soebandi, Petrus Bala Pattyona bersama tim Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak dan Dessy Widyawati, dakwaan JPU Ketut Sujaya, Eddy Arta, Martinus T Suluh tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat. Tidak ada kepentingan hukum/legal standing pelapor Tomy Winata yang melaporkan penjualan saham antara Hartono Karjadi selaku penjual dengan Sri Karjadi selaku pembeli yang terjadi pada 14 Nopember 2011.

Selain itu, pemegang cessie saat ini adalah Fireworks Ventures Limited yang diperoleh dari PT Mas melalaui penjualan oleh BPPN dan pemegang hak Gadai-Fireworks Limited telah memberikan persetujuan kepada terdakwa melalui RUPS untuk jual beli saham tgl 14 Nopember 2011. Adanya gugatan perdata antara pelapor Tomy Winata kepada terdakwa dkk di Pengadilan Negeti Jakarta dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN.Jkt Pst yang meminta agar kesepakatan dan cessie antara PT. Bank China Contruction Bank Indonesia Tbk dengan Tomy Winata telah ditolak seluruhnya.

Adanya Gugatan Perdata dari Fireworks Ventures Limited terhadap Tomy Winata dan Bank China Contruction ( BCC) Bank Indonesia Tbk di PN Jkt Utara yang terdaftar dengan Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt.Ut dimana amar putusannya menyatakan batal Cassie antara PT BCC dengan Tomy Winata. Jual beli saham yang dilakukan Hartono Karhadi selaku penjual dengan Sri Karjadi selaku pembeli telah mendapat persetujuan dari PT Fireworks Ventures Limited selaku pemegang Hak Gadai yang diperoleh dari PT MAS melalui BPPN.

Juga pelapor Tomy Winata tidak mengalami sesuatu kerugian dengan adanya transaksi jual-beli saham yang terjadi 14 Nopember 2011. Apalagi mengalami kerugian sebesar USD 20.389.661.26 dolar AS. Adanya laporan pidana dari Fireworks Venture Limited (FVL) tgl 21 September 2016 sesuai laporan Polisi No.948/IX/2016 dan saat ini telah ditetapkan tersangkanya yaitu Priska Megasari Cahya dari Bank Danamond dan Tohir Sutanto, Direktur Bank Multicor. Pelapor Tomy Winata tidak mempunyai kapasitas untuk mempersoalkan hukum sehubungan dengan jual beli saham tersebut.

Untuk itu, kata Petrus Bala Pattyona, berdasarkan uraian diatas, mohon majelis hakim memberikan putusan dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan atau keberatan terdakwa atas surat dakwaan JPU Perkara PDM-800/Denpa.OHD/10/2019. Adalah batal demi hukum atau tidak diterima dan menunda pemeriksaan dan penuntutan terhadap terdakwa hingga  adanya putusan perkara perdata yang berkaitan dengan perkara pidana ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap. Juga surat dakwaan JPU masih premature karena masih adanya sengketa keperdataan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat (Jakpus) dalam perkara Nomor 223/Pdt.G/2018. PN Jakpus dan perkara Nomor 555/Pdt.G/2018/PN. Jkt.Utr serta adanya lapran pidana penggelapan dengann tersangka Pridska dan Tohir. Menyatakan menghentikan proses persidangan perkara terdakwa karena masih ada sengketa keperdataan antara pelapor Tomy Winata dengan terdakwa PT FVL yang menggugat pelapor dari PT Bank China Contruction Bank Indonesia Tbk. Meminta JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, jelas Petrus.

Kuasa hukum, juga mengajukan surat permohonan  penangguhan penahan bagi klienya. Selain keluarga serta kedua anak korban serta keluarga bersama tim kuasa hukum menjadi jaminan. Dan berjanji kooperatif dan hadir setiap persidangan. Permohonan itu, oleh ketua majelis Soeband mengatakan akan mempertimbangkan  dan memberikan jawaban pada sidang Selasa (26/11) mendatang. ( Smn).

katabali

Kami merupakan situs portal online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *